Pinjol Berizin OJK Solusiku Dipanggil Terkait Cara Penagihan
TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) alias pinjaman online (pinjol) dengan merek Solusiku terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kepada konsumen.
Pemanggilan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sebagai tindak lanjut atas pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap industri pinjol.
Dalam pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen. Dugaan tersebut mencakup penggunaan data pribadi serta penyebaran informasi kepada nomor kontak yang disedot dan tidak berkepentingan dalam utang-piutang. OJK menyatakan masih melakukan pendalaman atas kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait.
Dalam proses klarifikasi, OJK menyoroti sejumlah aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara. Aspek tersebut meliputi kepatuhan proses penagihan terhadap peraturan perundang-undangan, prosedur operasional internal dan pedoman perilaku, penggunaan kanal dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan, efektivitas pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga, serta pelindungan data pribadi konsumen selama proses penagihan berlangsung.
OJK juga meminta Solusiku untuk menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses penanganan selesai. Selain itu, perusahaan diminta menyampaikan data dan dokumen yang diperlukan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat, serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan dan pihak ketiga.
Regulator menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan penyelenggara. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
OJK menegaskan seluruh penyelenggara pinjol wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. Penagihan juga harus dilakukan secara beretika tanpa intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi serta penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi alias pinjol yang telah berizin dan berada dalam pengawasan OJK. Regulator juga mengingatkan bahwa konsumen, jika berhutang, tetap memiliki kewajiban memenuhi perjanjian pinjaman, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati.
