Finance

OJK Umumkan Sanksi bagi Pinjol Akseleran

TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang dikenal sebagai platform peer-to-peer (p2P) lending alias pinjaman online (pinjol) Akseleran. Tindakan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif dan pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh regulator keuangan terhadap perusahaan pinjaman daring (pindar) itu.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebutkan pengurus dan pemegang saham Akseleran telah dipanggil dan diminta segera menyelesaikan kewajiban kepada invetor pemberi dana (lender).

Selain sanksi administratif, OJK juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional dan model bisnis Akseleran. Pemeriksaan ini mencakup aspek infrastruktur, tata kelola, dan akar permasalahan (root cause) yang menyebabkan kegagalan pemenuhan kewajiban kepada lender.

““OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna atau masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Agusman dalam pernyataan resminya Selasa, 1 Juli 2025.

OJK juga menyatakan tengah memantau ketat langkah-langkah konkret penyelesaian, termasuk restrukturisasi pembiayaan bermasalah dan penegakan kepatuhan terhadap komitmen yang telah disepakati oleh pengurus maupun pemegang saham Akseleran. Dalam kondisi ekstrem, regulator bahkan membuka opsi pencabutan izin usaha apabila pelanggaran dianggap serius dan tidak diperbaiki.

Regulasi Penguatan Industri Pinjol

Dalam pernyataan yang sama, Agusman menyebut  pihaknya terus melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri pinjol melalui pengaturan dan pengawasan.

Pertama, regulator telah menerbitkan Peta Jalan LPBBTI 2023–2028 sebagai arahan jangka panjang untuk penguatan industri Pindar sesuai amanat UU P2SK. Kedua, hadirnya POJK No. 40 Tahun 2024 membawa perubahan penting dalam tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen—termasuk dorongan pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM.

Untuk mengurangi potensi jerat utang, OJK juga menetapkan batas maksimum biaya dan bunga pinjaman serta melarang borrower mengakses dana dari lebih dari tiga platform. Di sisi lain, konsumen kini diwajibkan membaca dan menyetujui disclaimer risiko, serta memberikan pernyataan (self-declaration) atas jumlah pinjaman yang dimiliki.

OJK tak berhenti di sana. Batasan usia minimum (18 tahun), penghasilan minimum Rp3 juta, serta batas investasi berdasarkan profil risiko lender kini diatur ketat. Platform pun diwajibkan hanya menyalurkan dana ke rekening borrower yang sesuai identitas, memperkuat e-KYC, serta dilarang memberi pinjaman ke afiliasi yang tidak layak.

Seiring penguatan pengaturan, OJK juga memperluas cakupan pengawasan dan sanksi. Dari penilaian kembali terhadap pihak utama, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin dan pelaporan ke aparat penegak hukum jika terdapat dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Agusman mengatakan OJK tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan pelaku industri Pindar yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com