PP Danantara, Persetujuan RKAT oleh Dewan Pengawas Mulai 2028
TheEconopost.com, Pemerintah memperketat tata kelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026. Salah satu perubahan utama dalam beleid tersebut adalah pengaturan khusus mengenai rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) Badan, mulai dari mekanisme penyusunan, persetujuan, hingga perubahan anggaran.
Dalam aturan baru itu, pemerintah bahkan menambahkan satu bab khusus mengenai RKAT Badan, yakni Bab IVA tentang Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan. Melalui Pasal 21A, ditetapkan bahwa RKAT disusun oleh Badan Pelaksana dan wajib disampaikan kepada Dewan Pengawas paling lambat 31 Oktober tahun berjalan.
PP tersebut juga mengatur bahwa Dewan Pengawas, setelah memperoleh persetujuan Presiden, berwenang menyetujui RKAT beserta indikator kinerja utama yang diajukan Badan Pelaksana. Selain itu, Dewan Pengawas bertugas mengevaluasi pencapaian indikator kinerja utama serta menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Badan Pelaksana.
Apabila hingga 31 Desember RKAT belum memperoleh persetujuan, RKAT tahun sebelumnya tetap diberlakukan. Selama masa tersebut, setiap tindakan Badan Pelaksana yang berkaitan dengan pengelolaan BUMN, Holding Investasi, dan Holding Operasional harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas melalui perubahan RKAT atau laporan pertanggungjawaban untuk mendapatkan persetujuan.
Pemerintah juga membuka ruang perubahan RKAT apabila terdapat kondisi internal atau eksternal yang secara signifikan memengaruhi pengelolaan Holding Investasi, Holding Operasional, maupun BUMN, perubahan kebijakan atau regulasi, serta adanya penugasan atau kebijakan pemerintah. Perubahan RKAT hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun dan harus diajukan paling lambat 31 Juli tahun berjalan.
Dalam hal perubahan RKAT tersebut, Kepala Badan Pelaksana harus memperoleh persetujuan Dewan Pengawas. Persetujuan Dewan Pengawas sendiri baru dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, materi muatan, perubahan, dan penyampaian persetujuan RKAT akan diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Selain mengatur RKAT Badan, PP Nomor 19 Tahun 2026 juga memperluas kewenangan Danantara, termasuk mengesahkan dan mengonsultasikan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi serta Holding Operasional kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN.
Dalam ketentuan peralihan, pemerintah menetapkan mekanisme penyampaian RKAT kepada Dewan Pengawas mulai berlaku untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun buku 2028. Penyampaiannya harus mengikuti praktik terbaik tata kelola dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam bagian penjelasan umum, pemerintah menyebut perubahan PP ini dilakukan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kelola Danantara dengan perkembangan regulasi, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Penyesuaian tersebut ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum, efektivitas pelaksanaan kewenangan, dan akuntabilitas tata kelola Badan.
Loading Viewer…
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami maka tunjukkan dukung itu dengan membeli berita ini dengan harga sesuai keinginan Anda. Cukup scan QR code yang tersedia lalu bayar sesuai keinginan. Terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. |

