(PDF) PP No 49/2025 Tentang Pengupahan Terbaru 2026
TheEconopost.com, Pemerintah menetapkan formula baru dalam penyesuaian upah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan ini menjadi dasar penghitungan kenaikan upah minimum yang menekankan pendekatan terukur dan berbasis indikator ekonomi makro.
Dalam PP tersebut, penyesuaian upah dilakukan dengan mengacu pada formula yang mempertimbangkan kondisi inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Formula ini dirancang untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memperhatikan keberlanjutan usaha, sehingga kenaikan upah tidak ditetapkan secara sepihak, melainkan melalui perhitungan yang sistematis dan terukur.
Pemerintah menegaskan, formula kenaikan upah ini digunakan sebagai acuan utama dalam penetapan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan pendekatan tersebut, penyesuaian upah diharapkan mencerminkan perkembangan ekonomi nasional dan daerah, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan pekerja.
Melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi. Formula kenaikan upah menjadi instrumen penting agar kebijakan pengupahan berjalan lebih objektif, transparan, dan berkelanjutan.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami maka tunjukkan dukung itu dengan membeli berita ini dengan harga sesuai keinginan Anda. Cukup scan QR code yang tersedia lalu bayar sesuai keinginan. Terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. |

