Yayasan Al-Azhar Harapan Indah & NW Industries Dinyatakan Pailit
Tempias.com, JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Yayasan Al-Azhar Harapan Indah dan PT Nani Wahyuni (NW) Industries Pailit.
Keputusan pailit itu ditetapkan melalui putusan No. 412/pdt.sus-PKPU2020/PN. Niaga Jk.Pst yang dibacakan pada 7 September 2021.
Dalam pengumuman yang diterbitan hari ini, Kamis, 16 September 2021, PN Jakpus menyebutkan permohonan PKPU oleh Yayasan Al-Azhar Harapan Indah dan NW Industries ditolak oleh kreditornya.
“Menyatakan termohon PKPU/Yayasan Al-Azhar Harapan Indah dan PT Nani Wahyuni Industries pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis Tim Kurator dalam pengumumannya, Rabu, 15 September 2021.
BACA JUGA:Â Blibli.com Milik Grup Djarum Akuisisi RANC, Backdoor Listing di Bursa?
Dalam pengumuman yang sama disebutkan, hakim pengawas kepailitan ini adalah Tuty Heryanti.
Selanjutnya, pengadilan mengangkat Pardomuan Simanjuntak dan Tarnama Kevin Nainggolan sebagai tim kurator.
Pengumuman ini juga menetapkan Rapat Kreditur pertama dilakukan pada Senin, 20 September 2021 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pukul 09.00 WIB.
Kurator juga menetapkan tagihan terakhir yang diterima dalam kepailitan ditetapkan pada 27 September 2021 pada puku. 16.00 WIB. Sementara rapat pencocokan tagihan dilakukan 4 Oktober 2021.
BACA JUGA:Â Astra Ventura Pailitkan Adhi Wijayacitra Pemasok Honda
Tagihan dimasukkan ke Tim Kurator yang beralamat di EightyEight@Kasablanka (office 88). Tower A Lt. 25C.
Situs al-azharhi.sch.id mencatat Teddy Sujarwanto, M.B.A. merupakan pendiri Yayasan Al-Azhar Harapan Indah Bekasi. Teddy juga pendiri NW Industries.
Situs NW Industries menyebutkan perusahaan menjalankan spesialisasi pembuatan dan perbaikan boiler. Perusahaan juga memberikan layanan turnkey, yakni pengerjaan sampai selesai oleh perusahaan termasuk pembiayaannya untuk kemudian diserahkan kepada pelanggan dengan menambahkan keuntungan jasa.