Pengadilan Putuskan Maskapai Travel Express Pailit, Kreditur Diundang Masukkan Tagihan
Tempias.com, JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar memutuskan PT Travel Express Aviation Services pailit. Putusan itu disampaikan tim kurator dalam pengumumannya di media pada Sabtu, 19 Maret 2022.
Status pailit Travel Express ditetapkan melalui Putusan No. 4/Pdt.Sus/Pailit/2021/PN bertanggal 3 Februari 2022.
Atas amar putusan ini, pengadilan menunjuk Balai Harta Peninggalan (BHP) Kota Makassar sebagai kurator.
Selanjutnya, pengadilan menunjuk Timotius Djemey, Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai pengawas dalam pailit Travel Express Aviation Services ini.
Situs Kementerian Perhubungan mencatat Travel Express Aviation Services menjalankan Express Air. Maskapai ini memiliki kode perusahaan 121-038 dalam situs Dephub. Perpanjangan terakhir sertifikat dilakukan pada 30 November 2017.
BACA JUGA: [Update] Link Live Streaming MotoGP Mandalika & Urutan Start Pebalap
Akan tetapi situs perusahaan menampilkan maskapai ini sudah berubah nama menjadi Xpress Air. Sedangkan badan usaha yang menjalankan maskapai ini adalah PT Aero Nusantara Indonesia (ANI).
Tidak cukup informasi yang menjelaskan perubahan pemilik maskapai ini. Tempias.com sudah mengirimkan pertanyaan konfirmasi kepada Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Meski demikian, pesan yang dikirimkan baru dibaca namun belum direspon hingga berita ini diturunkan.
Jadwal Rapat Kreditor Travel Express
Sementara itu tim kurator dari Balai Harta Peninggalan Makassar, Sofyan Arafah dan Abd. Talib dalam pengumumannya menyebutkan rapat kreditor pertama dari Travel Express Aviation Services akan dilakukan pada 29 Maret 2022 mendatang pada pukul 09.00 WITA. Lokasi rapat perdana dilakukanpada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.
Tim kurator juga menetapkan pengajuan tagihan pajak dan tagihan para kreditur diajukan paling lambat 12 April 2022 hingga pukul 17.00 WITA.
BACA JUGA: Pengendali Jual Paytren Aset Manajemen, Aset Kelolaan Tinggal Rp 1,6 Miliar
“[Diajukan ke] Kantor Kurator dengan alamat Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, yang beralamat di Jalan A.P Pettarani No. 112, Buakana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” tertulis lebih lanjut.
Disebutkan lebih lanjut, pencocokan tagihan pajak dan tagihan pada kreditor serta rapat pembahasan rencana perdamaian pada hari Selasa, 16 April 2022 pukul 09.00 WITA bertempat di Pengadilan Niaga,” tertulis lebih lanjut. (Ira Guslina)