Wirastuty Fangiono Bersiap Terima Pengembalian Modal Rp836 M dari FAP Agri (FAPA)
Pemegang saham PT FAP Agri Tbk. (FAPA) memutuskan menyetujui penurunan modal perusahaan dari Rp1.000 per lembar menjadi Rp686 atau turun Rp314 per lembar. Persetujuan itu diberikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan kemarin, 8 Januari 2025.
Dalam pengumuman perusahaan hari ini, Kamis, 9 Januari 2025, akibat keputusan RUPS Luar Biasa ini, maka modal dasar FAP Agri turun dari Rp12 triliun menjadi Rp8,23 triliun. Selanjutnya modal ditempatkan dan disetor turun dari Rp3,62 triliun menjadi Rp2,48 triliun.
“Sehingga terjadi penurunan modal ditempatkan dan disetor perseroan sebesar Rp1,13 triliun,” tertulis dalam pengumuman.
Terima Kasih Sudah Membaca Berita Premium di The Econopost! Konten yang Anda baca merupakan konten premium. Dukung kami dengan melakukan pembayaran melalui QRIS senilai Rp 5.000. Cukup scan QR code yang tersedia, dan terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. Best Regard |
FAP Agri yang dalam prospektusnya disebut dimiliki oleh Wirastuty Fangiono melalui Prinsep Management Ltd itu, dalam suratnya ke Bursa Efek Indonesia menyatakan akan membagikan kembali selisih nilai saham ini kepada seluruh investor perusahaan.
“Selisih dari nilai nominal saham Perseroan yang lama dengan nilai nominal saham Perseroan yang baru akan dikembalikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan,” tulis manajemen.
Berdasarkan data Adimitra Jasa Korpora, Prinsep Management Limited memiliki 73,37% saham FAPA. Dengan skenario ini, Wirastuty Fangiono –putri Martias Fangiono pemilik emiten delisting Surya Dumai Industri (SUDI)– sebagai penerima manfaat akhir akan menerima pengembalian modal sebesar Rp836,15 miliar.
Selanjutnya Fangionoperkasa Sejati yang dikendalikan oleh PT Puspita Abadi Sejati dan Hendra Djaja memiliki 6,59% saham akan menerima sebesar Rp75,1 miliar. Sedangkan sisanya akan dikembalikan kepada pemegang saham publik.
Meski demikian, pengembalian modal kepada investor ini mensyaratkan persetujuan dari pemerintah. “Dalam hal penurunan modal dasar, modal ditempatkan, dan disetor Perseroan tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka keputusan mata acara kedua terkait dengan Persetujuan rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan disetor Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal saham menjadi batal demi hukum dengan sendirinya tanpa diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan karenanya Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan, sehingga Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Disetor Perseroan menjadi tetap seperti semula,” jelas direksi.
Aksi pengurangan modal ini sendiri sempat dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh bursa. Melalui surat S-13603/BEI.PP3/12-2024 tanggal 27 Desember 2024, BEI mengingatkan bahwa kas perseroan per 30 September 2024 tersisa Rp978,44 miliar, posisi ini menunjukkan CAR sebesar 0,76 atau mengindikasikan aset lancar tidak mampu menutupi liabilitas lancar perseroan.
Selanjutnya modal kerja perusahaan per September 2024 berada dalam posisi negatif Rp655 miliar. Juga disoroti adanya kontrak liabilitas kurang dari satu tahun.
Atas pertanyaan ini, Sekretaris Perusahaan Henryzal M. Panjaitan dalam surat bertanggal 3 Januari 2025 mengklaim likuiditas perseroan dikelola dengan hati-hati dan diyakini akan membaik dengan peningkatan penjualan hingga peningkatan efisiensi biaya operasional.
Dia juga menyebutkan, untuk modal kerja selain peningkatan produksi perseroan juga masih memiliki fasilitas pinjaman.
Sementara itu, selain penurunan modal yang dikembalikan ke investor, RUPS Luar Biasa FAPA juga menyetujui mengangkat Henryzal M. Panjaitan sebagai direktur. Sosok ini sebelumnya adalah sekretaris perusahaan. Henryzal menggantikan posisi Ali Imran yang mengundurkan diri.