Sri Mulyani Lelang Bekas Pabrik Benang Sumatex Subur di Padang Rp 235 Miliar
Tempias.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani mengumumkan melelang ulang jaminan Group Texmaco di Padang, Sumatera Barat yakni lahan atas nama PT Sumatex Subur beserta bangunan di atasnya. Sumatex adalah pengolah bahan baku benang menjadi tekstil setengah jadi.
Lahan seluas 125.360 meter persegi itu ditetapkan memiliki limit dalam lelang ulang sebesar Rp 235,7 miliar. Lahan dengan status HGB ini dikuasai Sumatex dengan SHGB No. 8/Negeri Lubuk Kilangan tanggal 18 Juni 1979.
“Berdasarkan permohonan bantuan pelaksanaan lelang eksekusi PUPN dari KPKNL Jakarta III, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang akan melakukan penjualan lelang eksekusi PUPN dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui close bidding,” tertulis dalam pengumuman hari ini, Selasa, 23 Agustus 2022.
Disebutkan juga, peserta yang berminat membeli aset lelang ini mengajukan penawaran tertulis melalui Lelang.go.id dengan menyetorkan uang jaminan sesuai persyaratan. Waktu pelaksanaan lelang sendiri yakni pada 8 September 2022.
“Batas akhir penawaran 9.30 WIB,” tertulis pengumuman. Disebutkan penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Peminat dapat menghubungi KPKNL Padang di telp 0751 28299 atau dengan PIC Anna Prima Syaiful di 0831 1487 1090.
“Pelunasan pembayaran lelang dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka pembelian lelang dinyatakan batal dan wanprestasi, serta uang jamminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain,” tertulis dalam pengumuman. (Ahmad Ridwan)