Seleksi Dewan Komisioner OJK 2023-2028 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya dari Pansel
Tempias.com, JAKARTA – Seleksi Dewan Komisioner OJK 2023-2028 resmi dimulai. Seleksi pimpinan tertinggi OJK ini merupakan amanat Undang Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan yang disahkan Januari 2023 lalu.
Fungsi komisioner dalam seleksi 2023 ini yang dicari adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK 2023-2028.
Juga seleksi untuk Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK 2023-2028.
“Panitia seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner,” tulis pengumuman Pansel yang ditanda tangani oleh Sri Mulyani sebagai Ketua Pansel bertanggal hari ini, Senin, 27 Maret 2023.Â
Persyaratan Calon Anggota Dewan Komisioner 2023-2028 sesuai UU Omnibus Law Keuangan:Â
- Warga negara Republik Indonesia
- Memiliki Akhlak, moral, dan integritas yang baik
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
- Sehat Jasmani
- Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023.
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan
Ketentuan dan Dokumen Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner 2023-2028 sesuai UU Omnibus Law Keuangan:Â
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/ pada tanggal 29 Maret 2023 hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.Â
- Calon anggota non Ex officio Dewan Komisioner OJK mengisi data identitas diri dan mengisi formulir Pansel DK OJK 1 s/d 6 pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/
- Calon anggota non Ex officio Dewan Komisioner OJK memindah dan mengunggah dokumen:Â
-
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor
- NPWP
- Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2023
- Tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada KPK (bagi yang wajib lapor)
- Pas foto berwarna terbaru
- Ijazah pendidikan formal terakhir
- Surat keterangan sehat dari Dokter yang diperoleh dalam rangka mengikuti seleksi pimpinan calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028
- Bukti tertulis yang menunjukkan mempunyai pengalaman, keilmuan, dan atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan. Misalnya ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan RUPS (jika ada).Â
- SKCK yang diterbitkan Mabes Polri atau Kepolisian Daerah dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
- Izin tertulis mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga atau perusahaan dari tempat sedang bekerja.Â
- Surat reverensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan calon anggota non ex officio Dewan Komisioner OJK
- Piagam penghargaan yang relevan
- Mkalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Anggota non Ex Officio Dewan Komisioner OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/
- Formulir Pansel DK OJK 06 yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan
Ditegaskan oleh Sri Mulyani, seluruh dokumen soft copy dokumen harus berekstensi *.pdf, sedangkan soft copy pas foto berkestensi *.jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai 5.000 KB.
- Pada saat seleksi tahap III (asesmen pemeriksaan kesehatan), calon anggota non ex officio DK OJK wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada sekretariat panitia seleksi yang ditukarkan dengan Tanda Peserta seleksi.Â
Dalam pengumuman juga disebutkan, seleksi DK OJK 2023-2028 untuk dua Kepala Eksekutif ini akan melewati empat tahapan yakni administrasi, penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Selanjutnya tahap III berupa asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Sedangkan seleksi tahap IV adalah wawancara.Â
Ditegaskan panitia seleksi tidak memungut biaya dalam proses pencarian Anggota Dewan Komisioner OJK ini. Juga disampaikan keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.Â
(Putra, O. Permana)