Saat HKMU Dicecar Bursa dan Aksi Anak Usaha Alihkan Empat Merek
Tempias.com, JAKARTA – Anak usaha PT HK Metals Utama (IDX: HKMU), yakni PT Handal Aluminium Sukses (kepemilikan 85 persen) menyampaikan telah mengalihkan perlindungan empat merek yang dikuasai perusahaan.
Dalam pengumuman bertanggal 27 Desember 2022 itu, Handal Aluminium Sukses menyebutkan telah mengalihkan hak atas perlindungan merek milik perusahaan kepada PT Multi Facade Industri. Pengalihan sendiri dilakukan 4 hari sebelumnya atau tepatnya pada 23 Desember 2022.
“Merek yang dialihkan adalah HANDEX, HANDEXYSTEM ALUMINIUM, DIVINE, Y&Z kelas E,” tulis direksi dalam pengumumannya.
Berdasarkan penelusuran Tempias.com di Berita Negara, Multi Facade Industri merupakan entitas baru dengan akta bertanggal 9 Desember 2022. Perusahaan ini didaftarkan ke notaris Sugih Haryati dan berkedudukan di Bogor.
BACA JUGA: Jejak Hyamn di Balik Saham HKMU jadi 100 Persen Milik Publik
Tidak dijelaskan apakah ada keterkaitan kepemilikan antara Multi Facade Industri dengan Handal Aluminium ataupun HKMU, juga tidak disebutkan nilai pengalihan perlindungan merek ini.
Saat dikonfirmasi kepada Pratama Girindra Wirawan, Direktur HKMU atas transaksi ini, pesan yang Tempias.com kirimkan hanya dibaca yang ditunjukkan dengan centang dua biru.
HKMU Dicecar BEI
Sementara itu, sebagai jawaban atas sejumlah pertanyaan Bursa Efek Indonesia terkait volatilitas transaksi efek, dalam surat bertanggal 26 Desember 2022, Jodi Pujiyono, Direktur yang merangkap sebagai Sekretaris Perusahaan HKMU menyebutkan sejauh ini perseroan masih berupaya untuk mencari pengendali baru. Dia menyebutkan belum ada tindakan korporasi dalam 3 bulan mendatang.
BACA JUGA: Manajemen HK Metals (IDX: HKMU) Temui BEI Usai Ditinggal Pengendali
“Tidak terdapat adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang belum disampaikan manajemen ke Bursa Efek Indonesia,” jelas Jodi.
Dia menguraikan, saat ini fokus perusahaan adalah mencari pengendali baru. Aksi korporasi baru akan dilakukan setelah adanya kepastian adanya pengendali baru.
“Saat ini perseroan tidak memiliki pemegang saham utama atau kepemilikan di atas 5 persen,” katanya. (Putra, O. Permana)