Rumah Sakit Permata Medical Center Indramayu Ditetapkan Pailit
Tempias.com, JAKARTA – PT Pancuran Mas alias Rumah Sakit Permata Medical Center ditetapkan pailit alias bangkrut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Â
Penetapan Pailit RS Permata Medical Center berdasarkan putusan No. 315/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 6 Maret 2023.Â
RS Permata Medical Center sendiri beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 52, Kelurahan Margadadi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.Â
“Menyatakan debitur PKPU (PT Pancuran Mas (Rumah Sakit Permata Medical Center)) pailit dengan segala akibat hukumnya,” tertulis dalam pengumuman pailit yang disampaikan kurator Jumat, 10 Maret 2023.Â
Dengan pailitnya RS Permata Medical Center Indramayu ini, pengadilan selanjutnya menunjuk Heneng Pujadi sebagai hakim pengawas. Selanjutnya juga diangkat Ratno dan Suci Hati Handayani sebagai kurator dalam kepailitan ini.
Sementara rapat hakim pengawas dan kurator, menetapkan rapat kreditor untuk pertama akan dilakukan pada 15 Maret 2023 mendatang di PN Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.Â
Batas pengakuan tagihan bagi kreditor dan pajak ditetapkan pada 29 Maret 2023 di kantor tim kurator. Sedangkan verifikasi akhir dilakukan pada 13 April 2023.Â
“Kepada para kreditor agar segera mengajukan tagihan dengan membuat surat tagihan yang menyebutkan identitas kreditor, sifat, dan jumlah tagihan disertai salinan bukti tertulis yang cukup,” tulis Kurator dalam pengumumannya.Â
Sedangkan alamat tim kurator RS Permata Medical Center yakni di Ininnawa Law Office, Rukan The Walk Unit No. 6 lantai 3, Jakarta Garden City, Jakarta Timur. Sedangkan narahubung kurator yakni timkurator.ptpancuranmas@gmail.com. (Putra, O. Permana)