Reaksi OJK Soal Kasus Investree
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus intensif mengawasi dan memonitor PT Investree Radhika Jaya (Investree), penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, mengungkapkan bahwa OJK merespons pemberitaan dan perhatian publik dengan melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan langsung terhadap Investree. Pemeriksaan ini dilakukan untuk meneliti dugaan pelanggaran ketentuan operasional dan perlindungan konsumen yang telah menjadi sorotan masyarakat.
OJK berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila terbukti adanya pelanggaran, termasuk berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mendukung proses penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Dalam konteks ini, OJK menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investree diminta oleh OJK untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengikuti prinsip tata kelola yang baik. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk bijak dalam menyikapi perhatian terhadap Investree, seiring dengan proses pendalaman yang dilakukan oleh OJK.
Ini merupakan langkah-langkah preventif agar masyarakat tetap dapat memanfaatkan layanan Investree dengan keyakinan dan kepercayaan yang baik.