Ramalan Pasar Modal Indonesia 2025 dari OJK: Optimisme dengan Catatan Waspada
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan optimisme terhadap prospek pasar modal Indonesia di tahun 2025 seiring dengan perbaikan kinerja yang terlihat menjelang akhir 2024.
IHSG per 12 Desember 2024 menunjukkan nilai year-to-date (YTD) yang positif di angka 1,67% atau pada posisi 7.394,24. Angka ini menunjukkan pemulihan signifikan jika dibandingkan dengan posisi akhir November 2024, di mana YTD tercatat sebesar -2,18% atau 7.114,27.
“Kami berharap rasa optimisme ini dapat terus dipertahankan, baik di akhir 2024 maupun di tahun depan,” kata Inarno dalam jawaban tertulis, Sabtu, 14 Desember 2024.
Inarno juga menekankan adanya evaluasi dari sejumlah analis pasar modal dan ekonom yang menilai kinerja pasar modal menjelang akhir tahun 2024 lebih baik dibandingkan bulan sebelumnya. Hal ini sejalan dengan perbaikan sentimen investor dan kebijakan yang mendukung stabilitas pasar.
Adapun untuk outlook 2025, Inarno menyampaikan bahwa kinerja pasar modal diperkirakan akan bergerak positif, sejalan dengan program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta strategi yang telah ditetapkan. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah risiko eksternal yang perlu diwaspadai.
“namun demikian tetap ada beberapa hal yang harus di waspadai, khususnya faktor global seperti tensi geopolitik dan kebijakan di negara lain yang dapat mempengaruhi ekonomi di Indonesia dan memberikan sentimen pada Pasar Modal,” ujarnya.
Optimisme terhadap pasar modal Indonesia di 2025 diharapkan dapat terwujud dengan adanya sinergi kebijakan antara pemangku kepentingan di dalam negeri serta kesiapan menghadapi dinamika global yang terus berubah.
Pengawasan transaksi derivatif oleh OJK pada 2025
Inarno juga menegaskan OJK tengah mempersiapkan langkah strategis terkait pengaturan dan pengawasan keuangan derivatif di pasar modal, sesuai dengan mandat yang diberikan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Inarno menjelaskan bahwa pengaturan mengenai keuangan derivatif telah tertuang dalam Pasal 312 UU P2SK. “Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan tugas dan kewenangan pengaturan keuangan derivatif dari Bappebti kepada OJK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” kata Inarno.
Menurutnya, hingga saat ini, OJK masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut sebagai dasar hukum resmi atas peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
“Dalam rangka pelaksanaan pengaturan dan pengawasan keuangan derivatif, yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU P2SK dan dipertegas dalam Pasal 22, OJK saat ini sedang melakukan finalisasi penerbitan RPOJK Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek,” ujarnya. Saat ini, rancangan peraturan tersebut sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Regulasi ini nantinya akan menjadi landasan hukum yang komprehensif terkait produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur eksisting di pasar modal. Selain itu, peraturan ini juga mencakup produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur yang telah memperoleh izin dari otoritas perdagangan berjangka komoditi serta persetujuan prinsip dari OJK. Dengan hadirnya regulasi ini, OJK berharap dapat memberikan kepastian hukum dalam aktivitas penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan derivatif.