Raksasa Vitamin Hewan Ternak Gold Coin Indonesia Pailitkan Unggas Bersama Sentosa
Tempias.com, JAKARTA – PT Unggas Bersama Sentosa ditetapkan bangkrut alias pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Penetapan pailit Unggas Bersama Sentosa berdasarkan permohonan entitas raksasa manufaktur vitamin dan nutrisi hewan Asia, PT Gold Coin Indonesia.
Perkara ini terdaftar dalam perkara No. 20/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Putusan dibacakan oleh hakim niaga pada 12 Juni 2023.
“Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam perkara Nomor : 20/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby., atas nama debitor PT. Unggas Bersama Sentosa berakhir. Menyatakan Termohon PKPU PT. Unggas Bersama Sentosa beralamat di Perum Taman Gading Blok B-33, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Pailit dengan segala akibat hukumnya,” tertulis dalam pengumuman yang dikutip Jumat 30 Juni 2023.
BACA JUGA: De Heus Belanda Caplok Peternakan Ayam Karya Indah Pertiwi
Dalam perkara ini, Pengadilan Niaga menunjuk Slamet Suripto sebagai hakim pengawas. Selanjutnya pengadilan menetapkan Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya sebagai kurator.
Selanjutnya hasil penetapan oleh hakim pengawas pada 26 Juni 2023, ditetapkan rapat kreditor pertama pada 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA: Profil Aditiya Fajar Junus, Pemilik Dewi Shri Farmindo (IDX: DEWI) yang Bersiap IPO
Para kreditor dan kantor pajak diminta mengajukan tagihan yang dimiliki beserta bukti paling lambat 24 Juli 2023 ke Kantor Balai Harta Peninggalan Surabaya.
“Rapat pencocokan piutang dan verifikasi tagihan pajak pada Senin, 7 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya,” tertulis lebih lanjut dalam pengumuman.