Produsen Sawit Proteksindo Utama Mulia (PUM) Ditetapkan Bangkrut
Tempias.com, JAKARTA – PT Proteksindo Utama Mulia (PUM) resmi ditetapkan pailit alias bangkrut oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan pailit PUM, yang bergerak di bidang kelapa sawit ini ditetapkan pada 1 Februari 2023 melalui putusan No. 71/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Menyatakan debitor PT Proteksindo Utama Mulia, Pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis pengumuman yang diterbitkan tim kurator menyalin putusan pengadilan, Jumat, 10 Februari 2023.
Dalam pengumuman yang sama, Yusuf Pranowo ditetapkan sebagai hakim pengawas kepailitan perusahaan kelapa sawit yang berbasis di Sumatera Selatan ini.
Pengadilan juga menetapkan Siking Suryadi, Zakaria, dan Muhammad Fadhil Putra Rusli sebagai kurator yang akan membereskan budel harta PUM.
Sedangkan rapat Tim Kurator dengan hakim pengawas pada 9 Februari 2023 menetapkan rapat kreditor pertama akan dilakukan pada 16 Februari 2023 di PN Jakarta Pusat.
“Batas akhir pengajuan tagihan pajak dan tagihan para kreditor, Jumat, 24 Februari 2023,” tertulis dalam pengumuman yang sama.
Tagihan diajukan ke sekretariat tim kurator PUM di Wisma Kodel Lantai 2, JL HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
(Permana, O. Putra)