Finance

Penyebab Minyak Goreng Curah Langka dan Mahal, Kemenperin: Baru 20 Perusahaan Penuhi Kewajiban

Tempias.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian mencatat sebanyak 24 produsen minyak goreng dijatuhi sanksi surat peringatan karena belum memenuhi kewajiban mendistribusikan minyak goreng curah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan di Indonesia terdapat 81 pabrik minyak goreng curah. Dari jumlah itu enam pabrik belum diikutkan karena masih dalam pembangunan, tidak menghasilkan minyak goreng dari minyak sawit, ataupun pertimbangan teknis dari pemerintah.

Meski demikian dari 75 yang dikenai kewajiban mendistribusikan minyak goreng curah, baru 20 perusahaan yang memenuhi kontrak periode 16-31 Maret 2022.

 

BACA JUGA: Cahaya Sunny Sejahtera Akuisisi Entitas Sinarmas Forestry di Kalteng

 

Namun demikian, sistem informasi minyak goreng curah (Simirah) Kemenperin juga merekapitulasi beberapa perusahaan belum merealisasikan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi. Kementerian Perindustrian menyebut telahh mengirimkan Surat Peringatan kepada 24 perusahaan Produsen Minyak Goreng yang belum menyalurkan dan belum melaporkan realisasi penyalurannya selama 16-31 Maret 2022.

“Bagi 24 perusahaan yang telah menerima surat peringatan tersebut, Kemenperin mengharapkan agar segera mempercepat penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi sesuai penugasan yang telah diberikan melalui Nomor Registrasi masing- masing perusahaan,” tulis Agus dalam rilisnya hari ini, Selasa, 12 April 2022.

Dia mengatakan setelah surat peringatan disampaikan, perusahaan dapat terdorong meningkatkan pasokan Minyak Goreng Curah bersubsidi guna memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

 “Hingga tanggal 11 April, rerata penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi secara nasional mencapai 6.060 ton per hari, atau sudah mengalami kenaikan pada Maret yang reratanya 4.050 ton per hari. Kami  memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap para pelaku perusahaan industri MGS yang terlibat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (12/4).

Menurut Menperin, peningkatan kecepatan distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi harus segera dilakukan, karena permintaannya diproyeksikan akan semakin meningkat, khususnya menjelang Lebaran. “Kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 77.850 ton pada periode sepuluh hari pertama di bulan April ini,” ungkapnya.

 

BACA JUGA: JV Raja Tol Jusuf Hamka & Bakrie Jual Bisnis Energi ke Pemda Jabar, Ini Nasib Karyawan

 

Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.

Demikian juga bagi perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan, yaitu menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk repacker menjadi kemasan sederhana atau kemasan bermerk, industri menengah dan besar, serta untuk diekspor.

Pengawasan atas kegiatan usaha produksi hingga distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi ini dilakukan oleh Tim Pengawas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022 dengan melibatkan Satgas Pangan POLRI sebagai salah satu unsur penegakan hukum. 

Progress distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Menperin mengemukakan, keterpenuhan kebutuhan Minyak Goreng Curah Bersubsidi terus meningkat dari 51,98 persen pada bulan Maret lalu menjadi 77,90% pada April. Selain itu, aspek pemerataan distribusi juga membaik. “Dari semula 14 provinsi, kini tinggal 7 provinsi, yang masih terlapor zero supply, utamanya provinsi-provinsi di wilayah timur, antara lain Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur,” imbuhnya.

Dalam hal ini, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menyuplai Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam kemasan jeriken khusus untuk provinsi-provinsi tersebut. Pasokan untuk beberapa provinsi di Indonesia timur yang masih mengalami kekosongan juga sedang dalam proses pengiriman.

Meskipun dikemas dalam jeriken, minyak goreng tersebut masih berstatus minyak curah dan tetap diberikan subsidi. Penggunaan jeriken hanya untuk mempermudah pengiriman dan jeriken diberikan label khusus bertuliskan Minyak Goreng Curah Bersubsidi yang harus dijual dengan HET Rp. 15.500/kilogram atau Rp. 14.000/Liter. Jeriken minyak goreng curah bersifat non-returnable (tidak perlu dikembalikan) kepada produsen, karena sudah masuk dalam komponen biaya Harga Acuan Keekonomian (HAK). 

Kemenperin juga memastikan pembayaran klaim subsidi Minyak Goreng Curah Bersubsidi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian. Untuk membantu percepatan proses klaim, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui SIINas yang terintegrasi dengan sistem BPDPKS.

“Dengan sistem klaim secara online, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui SIMIRAH, Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan,” pungkasnya. (Ira Guslina)

 

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com