Finance

Pabrik Garmen Big Golden Bell Ditetapkan Pailit, Kreditur Diminta Ajukan Tagihan

PT Big Golden Bell ditetapkan pailit alias bangkrut oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan ini berdasarkan putusan Nomor 305/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst bertanggal 9 Desember 2024.

“Menyatakan debitor PT Big Golden Bell pailit dengan segala akibat hukumnya,” tertulis dalam pengumuman bertanggal 12 Desember 2024.

Dalam pengumuman kurator di media, disebutkan bahwa Betsji Siske Manoe ditetapkan sebagai hakim pengawas kepailitan.

Selanjutnya, Rio Bonang, Fenryan Reza Yusuf, dan Wirdan Fauzi diangkat pengadilan menjadi kurator perkara kepailitan ini.

Dalam rapat kurator dengan hakim pengawas pada 11 Desember 2024, ditetapkan rapat kreditur pertama akan dilakukan pada 7 Januari 2025. Sedangkan batas akhir pengajuan tagihan adalah 23 Januari 2025.

Rapat pengecekan atau verifikasi piutang para kreditor dilakukan 6 Februari 2025. Kantor kurator sendiri berada di Altruist Lawyers di Wisma Nugraha Santana lantai 10, Jakarta Pusat.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com