LifestyleNews & Event

Etapidi dan Brukinsa Terima Izin Obat Terapi Kanker dari BPOM, Cek Detailnya

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah resmi memberi izin edar dua obat terapi kanker Etapidi dan Brukinsa, pada Selasa (10/12/2024).

Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam pernyataan resminya, Kamis, 12 Desember 2024 menjelaskan kedua produk ini dikembangkan oleh PT Etana Biotechnologies Indonesia (Etana) dan pengembang pengobatan onkologi BeiGene. Pemberian izin edar ini menandai langkah signifikan dalam memperluas akses pengobatan kanker berkualitas di Indonesia, khususnya untuk kanker paru, kanker esofagus, serta jenis kanker lainnya.

Ikrar menggarisbawahi bahwa kanker bukan hanya menjadi keprihatinan di Indonesia, namun juga dunia. “Time Magazine bahkan khusus membahas tentang kanker 8 tahun lalu. Ini menunjukkan betapa ilmuwan dan dokter masuk di fase frustasi dalam mengatasi kanker,” tukas Ikrar.

Presiden Direktur Etana, Nathan Tirtana, menjelaskan bahwa kedua produk ini hadir untuk memastikan masyarakat Indonesia, termasuk dari kalangan menengah ke bawah, dapat memperoleh terapi kanker dengan teknologi inovatif dan harga yang lebih terjangkau. Dengan izin edar yang diterbitkan BPOM, diharapkan keterbatasan akses terhadap obat kanker dapat diatasi, seiring dengan upaya pemerintah mempercepat peredaran obat inovatif di tanah air.

Berikut beberapa detail Etapidi dan Brukinsa sebagai obat terapi Kanker:

  1. Etapidi – Terapi Kanker Paru dan Esofagus
    • Kandungan aktif: Tislelizumab, antibodi monoklonal IgG4.
    • Indikasi: Terapi untuk non-small cell lung cancer (NSCLC) dan esophageal squamous cell carcinoma (ESCC).
    • Bentuk Sediaan: Larutan konsentrat untuk infus dalam kemasan vial (100 mg/vial).
    • Persetujuan BPOM: Izin edar nomor DKI2468600149A1 pada 26 November 2024.
  2. Brukinsa – Terapi MCL dan WM
    • Kandungan aktif: Zanubrutinib, penghambat molekul kecil Bruton Tyrosine Kinase (BTK).
    • Indikasi: Terapi untuk mantle cell lymphoma (MCL) dan Waldenstrom’s macroglobulinemia (WM).
    • Bentuk Sediaan: Kapsul 80 mg/kapsul.
    • Persetujuan BPOM: Izin edar nomor DKI2468000201A1 pada 20 September 2024.
  3. Akses Lebih Terjangkau
    Etapidi dan Brukinsa dikembangkan dengan harga yang kompetitif sehingga dapat diakses oleh lebih banyak pasien kanker di Indonesia, termasuk masyarakat dari segmen ekonomi menengah ke bawah.

Dengan adanya Etapidi dan Brukinsa, diharapkan dapat memberikan solusi terapi yang efektif dan meringankan beban pasien kanker di Indonesia. BPOM sendiri berkomitmen mempercepat proses perizinan dari 300 hari menjadi 120 hari kerja untuk memperluas akses obat inovatif dan mendukung percepatan pengobatan pasien kanker.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com