HeadlineIHSG

Nasib Delisting Multistrada (MASA) dan Rambu dari BEI

TheEconopost.com, Compagnie Générale des Établissements Michelin (CGEM) memperpanjang periode penawaran tender sukarela atas saham PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) hingga 13 April 2025. Perpanjangan ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi pemegang saham yang belum bersedia menjual sahamnya.

Hingga 10 Maret 2025, CGEM telah menerima 292 penawaran dari pemegang saham, yang mencakup 29,17 juta saham dari total 33,18 juta saham yang ditawarkan. Artinya, masih ada sekitar 4 juta saham yang belum masuk dalam proses penawaran tender. Kondisi ini sedikit lebih maju dari pengumuman sebelumnya yang mencatat ada 7 juta lembar saham yang belum berhasil didapat.

Dalam pengumuman resminya, CGEM menegaskan bahwa ini merupakan perpanjangan terakhir sebelum MASA berubah status menjadi perusahaan tertutup. Pemegang saham yang tidak ikut dalam penawaran tender tidak lagi dapat menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan perusahaan akan meminta pembelian saham dengan harga wajar sebesar Rp1.898 per lembar, jauh lebih rendah dari harga penawaran tender sebesar Rp8.400 per lembar.

Pembayaran bagi pemegang saham yang berpartisipasi dalam penawaran tender ini akan dilakukan pada 25 April 2025. Sementara itu, pemegang saham yang ingin menjual sahamnya masih dapat mengajukan dokumen hingga batas waktu pukul 16.00 WIB pada 13 April 2025

Wanti-Wanti Bursa Efek Indonesia agar Emiten Bisa Delisting

Meski pemegang saham MASA menyebut menjadi perpanjangan terakhir, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan perusahaan tidak dapat delisting sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku. BEI menyebut bahwa emiten yang berencana mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup dapat memperpanjang periode penawaran tender sukarela hingga jumlah pemegang saham publik berkurang sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, merujuk pada Pasal 16 ayat 1 poin (b) Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik. Regulasi tersebut mengatur bahwa perusahaan dapat melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau sesuai batas yang ditetapkan oleh OJK.

“Apabila batas akhir waktu tender offer sukarela berakhir, Perseroan dapat melakukan perpanjangan periode tender offer sampai dengan jumlah pemegang saham yang tersisa setelah tender offer menjadi kurang dari 50 pihak,” ujar Nyoman, Sabtu, 15 Maret 2025.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com