Finance

KPPU Mulai Penyelidikan Monopoli Penjualan LPG Non Subsidi oleh Pertamina

TheEconopost.com, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), anak usaha PT Pertamina (persero). Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Komisi KPPU pada 5 Maret 2025.

Penyelidikan ini berfokus pada pencarian bukti dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sejak tahun lalu, KPPU telah melakukan kajian terhadap struktur harga LPG Non Subsidi dari hulu hingga hilir.

Hasil kajian KPPU menemukan indikasi bahwa PT PPN menikmati keuntungan yang sangat tinggi (super normal profit) dari penjualan LPG Non Subsidi, mencapai sekitar Rp1,5 triliun atau 10 kali lipat dari laba penjualan LPG Subsidi. Harga tinggi LPG Non Subsidi diduga membuat konsumen beralih ke LPG Subsidi (kemasan 3 kg), yang berpotensi membebani anggaran negara akibat meningkatnya subsidi yang tidak tepat sasaran.

Selain menjual LPG Non Subsidi dengan merek BrightGas, PT PPN juga memasok LPG secara bulk kepada perusahaan lain, yakni BlueGas dan PrimeGas, yang memproduksi LPG Non Subsidi. Namun, KPPU menilai ada indikasi perilaku eksklusif dan eksploitatif oleh PT PPN terhadap konsumen downstream yang juga merupakan pesaingnya.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, menjelaskan bahwa langkah penyelidikan ini bertujuan memastikan adanya persaingan usaha yang sehat di sektor LPG. Jika terbukti, praktik monopoli ini berpotensi melanggar Pasal 17 UU No. 5/1999.

“KPPU menduga perilaku eksklusif dan eksploitatif PT PPN melalui penjualan LPG dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga merupakan pesaing langsung PT PPN di pasar LPG Non Subsidi, berpotensi melanggar Pasal 17 (Monopoli) di UU No. 5/1999,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu, 9 Maret 2025.

Dia menambahkan, akibat perilaku Pertamina Patra Niaga, harga LPG Non Subsidi menjadi sangat tinggi, membuat konsumen enggan menggunakan LPG Non Subsidi dan beralih pada LPG Subsidi. Ini berdampak pada terbebannya anggaran negara, meningkatnya subsidi LPG yang tidak tepat sasaran, dan meningkatkan jumlah impor LPG

Berdasarkan informasi dari kajian tersebut, KPPU menilai perlu dilakukan penyelidikan
awal atas dugaan praktik monopoli PT PPN dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Non Subsidi di pasar midstream.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com