IHSG

Kebut Pertumbuhan, Akbar Indo Makmur (IDX: AIMS) Optimistis Penjualan Tembus 600 Persen

Tempias.com, JAKARTA – PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (IDX: AIMS) optimistis mampu membukukan kinerja positif di tahun 2021. Penjualan AIMS tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan lebih dari 600 persen dari tahun sebelumnya.

Direktur AIMS, M Aditya Hutama Putra mengatakan berdasarkan laporan keuangan triwulan ke 3, 30 September 2021 perusahaan ini telah membalikkan keadaan. Pasalnya sejak 2017 perusahaan terus mengalami kerugian.

“Penjualan dilaporkan sebesar Rp 27,63 miliar, laba bersih sebesar Rp 701 juta dan laba per saham menjadi positif Rp 3,18 per saham,” jelas Aditya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat, 24 Desember 2021.

Sebelumnya, pada 2020 perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan batubara tersebut membukukan laba kotor Rp 231 juta. Namun, pada penghujung tahun perusahaan ini harus membukukan rugi Rp 863 juta.

Di sisi lain, per 30 September 2021 aset tumbuh menjadi Rp 26,73 miliar. Sebaliknya terjadi penurunan ekuitas menjadi Rp 13,48 miliar akibat akumulasi kerugian selama tiga tahun sebelumnya. Kinerja positif diperoleh setelah perusahaan mengantongi kuota pekerjaan tambang sebanyak 24 tongkang batubara untuk diselesaikan sampai dengan akhir 2021.

“Tahun ini, kami mendapatkan tambahan kuota produksi tambang sebanyak 24 tongkang atau setara 180.000 ton di tahun 2021 dari PT Bumi Petangis di Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Hingga akhir 2021, AIMS memproyeksikan tumbuh 600 persen dari pencapaian 2020 yakni Rp 4,72 miliar menjadi Rp 36,70 miliar. Sementara untuk laba bersih, diprediksi dapat menembus angka Rp 1 miliar.  Seluruh penjualan berasal dari hasil produksi tambang PT Bumi Petangis.

Lebih jauh, Sekretaris Perusahaan AIMS, Heriman Setyabudi mengatakan produksi tambang batubara PT Bumi Petangis tahun ini mencapai rata-rata sebanyak 75.000 ton per bulan, atau setara dengan 10 tongkang setiap bulannya. AIMS baru kecipratan untuk menjual 2 tongkang setiap bulan.

“Patut disyukuri kami telah memperpanjang kontrak dengan PT Bumi Petangis untuk 1 tahun ke depan (tahun 2022) dengan jumlah kuota yang sama, namun terbuka peluang untuk menambah kuota tersebut,” jelas Heriman.

Tahun ini AIMS juga tengah menyelesaikan pengurusan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (IUP-OPK) untuk pengangkutan dan penjualan batubara, disusul izin ekspor atau exportir terdaftar (ET). Untuk mendapat izin tersebut membutuhkan proses dan antrian yang cukup panjang, ditambah persyaratan yang cukup berat.

Menurut Heriman, AIMS sudah mengantongi izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini dari Gubernur Sumatera Selatan terkait penjualan regional. Namun, untuk mematuhi Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), perusahaan tersebut juga perlu mendapatkan izin penjualan dari pemerintah pusat. (Ahmad Ridwan)

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com