Entitas Saint-Gobain Resmi Ambil Alih 60% Saham Mortar dari Indocement Group (INTP)
TheEconopost.com, PT Cipta Mortar Utama (CMU), bagian dari  Saint-Gobain Group, resmi menyelesaikan pengambilalihan saham PT Mortar Prakarsa Utama (MPU) sebesar 60 persen dari modal ditempatkan dan disetor. Aksi korporasi ini mengakibatkan CMU menjadi pengendalian di tubuh MPU yang didirikan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP).
Berdasarkan pengumuman resmi hari ini, Jumat, 9 Januari 2026, CMU mengakuisisi sebanyak 46.905 saham MPU. Pengambilalihan tersebut telah dituangkan dalam Akta Nomor 25 tertanggal 29 Desember 2025 yang dibuat oleh Notaris Achmad Untung Wibowo, S.H., M.Kn., di Bekasi.
Penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan juga telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Nomor AHU-AH.01.09-036693 tertanggal 31 Desember 2025.
MPU merupakan perseroan yang berkedudukan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sementara CMU berkantor pusat di Jakarta Selatan. Dengan rampungnya transaksi ini, CMU secara resmi menjadi pemegang saham pengendali MPU.
Dalam pengumuman sebelumnya, Dani Handajani selaku Sekretaris Perusahaan INTP menyebut perusahaan anak yang ditugaskan bekerja sama dengan CMU adalah PT Pionirbeton Industri. Nilai transaksi untuk 60% saham Mortar Prakarsa Utama mencapai Rp445 miliar.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami maka tunjukkan dukung itu dengan membeli berita ini dengan harga sesuai keinginan Anda. Cukup scan QR code yang tersedia lalu bayar sesuai keinginan. Terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. |

