Finance

Bank Riau Kepri Alih Bisnis jadi BRK Syariah, Ini Kebijakan untuk Nasabah

Tempias.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri mengumumkan akan mengkonversi bisnisnya menjadi syariah terhitung 22 Agustus 2022. 

Dalam pengumuman hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022, manajemen Bank Riau Kepri menyebutkan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan terhitung 4 Juli 2022 tentang pemberian izin perubahan kegiatan usaha. 

“Sejalan  dengan  perubahan  kegiatan  usaha  PT  Bank  Pembangunan  Daerah  Riau  Kepri maka nama PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Riau  Kepri  Syariah  (Perseroda)  disingkat  PT  Bank  Riau  Kepri  Syariah  (Perseroda)  dengan  nama  panggilan (call sign) BRK Syariah,” tertulis dalam pengumuman. 

 

BACA JUGA: BUMN Pengelola Bandara Soekarno Hatta Rugi Rp 821 Miliar

 

Selanjutnya, manajemen juga menyebutkan sejak mendapatkan izin perubahan kegiatan usaha menjadi bank umum syariah, BRK syariah tidak lagi melakukan kegiatan konvensional. 

“Kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan usaha konvensional yang akan dialihkan  menjadi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,” ulas manajemen lebih lanjut. 

Nasib Nasabah Bank Riau yang Tidak Ingin Ikut Konversi Menjadi Syariah

Dalam pengumuman yang sama, manajemen BRK menyebutkan menyediakan helpdesk konversi syariah selama hari kerja dan jam kerja untuk nasabah yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut. Informasi dan langkah yang disediakan juga dapat diperoleh di kantor BRK Syariah terdekat. 

“Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Helpdesk Konversi Syariah selama hari kerja dan jam kerja melalui nomor 08117531500, 08117500470, dan (0761) 47070 Ext. 9621,” jelas perusahaan. 

Selanjutnya dijelaskan, nasabah eksisting yang ada sebelum BRK Syariah terbentuk tetap dilayani seperti biasa. 

 

BACA JUGA: Eastspring Gandeng Bank Neo (IDX: BBYB), Ini Produk yang Ditawarkan

 

“Seluruh catatan dan data nasabah untuk semua produk layanan dan jasa tidak mengalami perubahan, seperti nama nasabah,  nomor  rekening,  dan  data  individual  lainnya  tetap  berlaku  dan tetap  menggunakan data yang sama,” ungkap manajemen. 

Demikian juga seluruh perjanjian atau akad yang dibuat oleh Bank Riau Kepri, termasuk perjanjian accesoir (perjanjian tambahan yang dikaitkan dengan perjanjian pokok).  

Sedangkan nasabah yang ikut melakukan konversi produk keuangannya, maka biayanya akan ditanggung oleh BRK Syariah. 

“Seluruh  biaya  yang  timbul  dari  pelaksanaan  perubahan  transaksi  produk layanan dan jasa kegiatan usaha konvensional menjadi transaksi produk layanan dan jasa berdasarkan Prinsip Syariah sepenuhnya menjadi tanggung jawab BRK Syariah,” tetulis lebih lanjut. (Ira Guslina)

Putra

Editor In Chief https://www.theeconopost.com/ Hubungi saya di redaksi@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com