Bank Riau Kepri Alih Bisnis jadi BRK Syariah, Ini Kebijakan untuk Nasabah
Tempias.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri mengumumkan akan mengkonversi bisnisnya menjadi syariah terhitung 22 Agustus 2022.
Dalam pengumuman hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022, manajemen Bank Riau Kepri menyebutkan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan terhitung 4 Juli 2022 tentang pemberian izin perubahan kegiatan usaha.
“Sejalan dengan perubahan kegiatan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri maka nama PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) disingkat PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) dengan nama panggilan (call sign) BRK Syariah,” tertulis dalam pengumuman.
BACA JUGA: BUMN Pengelola Bandara Soekarno Hatta Rugi Rp 821 Miliar
Selanjutnya, manajemen juga menyebutkan sejak mendapatkan izin perubahan kegiatan usaha menjadi bank umum syariah, BRK syariah tidak lagi melakukan kegiatan konvensional.
“Kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan usaha konvensional yang akan dialihkan menjadi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,” ulas manajemen lebih lanjut.
Nasib Nasabah Bank Riau yang Tidak Ingin Ikut Konversi Menjadi Syariah
Dalam pengumuman yang sama, manajemen BRK menyebutkan menyediakan helpdesk konversi syariah selama hari kerja dan jam kerja untuk nasabah yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut. Informasi dan langkah yang disediakan juga dapat diperoleh di kantor BRK Syariah terdekat.
“Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Helpdesk Konversi Syariah selama hari kerja dan jam kerja melalui nomor 08117531500, 08117500470, dan (0761) 47070 Ext. 9621,” jelas perusahaan.
Selanjutnya dijelaskan, nasabah eksisting yang ada sebelum BRK Syariah terbentuk tetap dilayani seperti biasa.
BACA JUGA: Eastspring Gandeng Bank Neo (IDX: BBYB), Ini Produk yang Ditawarkan
“Seluruh catatan dan data nasabah untuk semua produk layanan dan jasa tidak mengalami perubahan, seperti nama nasabah, nomor rekening, dan data individual lainnya tetap berlaku dan tetap menggunakan data yang sama,” ungkap manajemen.
Demikian juga seluruh perjanjian atau akad yang dibuat oleh Bank Riau Kepri, termasuk perjanjian accesoir (perjanjian tambahan yang dikaitkan dengan perjanjian pokok).
Sedangkan nasabah yang ikut melakukan konversi produk keuangannya, maka biayanya akan ditanggung oleh BRK Syariah.
“Seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan perubahan transaksi produk layanan dan jasa kegiatan usaha konvensional menjadi transaksi produk layanan dan jasa berdasarkan Prinsip Syariah sepenuhnya menjadi tanggung jawab BRK Syariah,” tetulis lebih lanjut. (Ira Guslina)