Bank Danamon (IDX: BDMN) Pailitkan Hakadikon Beton dan Herman Sudarta
Tempias.com, JAKARTA – Gugatan PT Bank Danamon Tbk. (IDX: BDMN) atas PT Hakadikon Beton Pratama dan Herman Sudarta di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya berakhir dengan putusan pailit.
Putusan pailit atas Hakadikon Beton Pratama dan Herman Sudarta itu ditetapkan pada 5 Mei 2023 lalu. Meskipun demikian, setelah kurator melakukan rapat jadwal dengan hakim pengawas pada 11 Mei 2023, pengumuman Pailit Hakadikon dan Herman Sudarta diumumkan hari ini, Senin, 15 Mei 2022 di media ekonomi nasional.
“Menyatakan Termohon I PKPU PT. Hakadikon Beton Pratama, terakhir beralamat di Jalan Alam Galaxy A6-9 RT 014 RW 004 Kelurahan Sambikerep Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dan Termohon II PKPU Herman Sudarta, beralamat di Jalan Kutisari lndah Utara 3/53 RT 005/RW 006 Kelurahan Kutisari Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Pailit dengan segala akibat hukumnya,” tertulis dalam putusan.
Hakim pengawas dalam pailit ini adalah Taufan Mandala, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengadilan juga menetapkan Leonard Pitara Guru Simanjuntak, Petric Nico Marulitua dan Joe Ricardo sebagai tim kurator dalam proses pailit PT. Hakadikon Beton Pratama dan Herman Sudarta.
Dalam catatan yang dirangkum Tempias.com, kepailitan terhadap bisnis Herman Sudarta tidak tunggal. Entitas bisnis sosok ini yakni PT Karya Cipta Putra Pratama (KCPP) juga ditetapkan pailit dalam perkara pinjaman Rp200 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali pada 2013. Aset pailit yang dilelang untuk perkara ini termasuk Hotel Sovereign Bali.
BACA JUGA: Best Denki Indonesia Diputus Pailit, Simak Jadwal Kreditor
Saat itu, KCPP dan Hakadikon menerima pokok kredit masing masing sebesar Rp150 miliar dan Rp42 miliar. Meski demikian, utang ini tidak terbayar dan menjadi perkara di kepolisian pada 2017.
Sementara, dalam perkara Hakadikon dan Herman Sudarta dengan Bank Danamon (IDX: BDMN), pengadilan menetapkan jadwal rapat kreditor pertama pada 22 Mei 2023 mendatang di Pengadilan Niaga Surabaya. Selanjutnya batas akhir pengajuan tagihan termasuk tunggakan pajak pada 29 Mei 2023.
Sedangkan verifikasi dan pencocokan piutang ditetapkan pada 15 Juni 2023.
“Para kreditor baik yang sudah mendaftar maupun yang belum mendaftarkan tagihan pada masa PKPU agar menyampaikan tagihannya,” ulas Tim Kurator dalam pengumumannya.
Tagihan diajukan kepada Leonard Prihantoro & Associate di Graha Mampang Lantai 2 Suite LPA, Jakarta Selatan.
(Putra, O. Permana)