Bank BTN Relokasi Kantor Cabang Tegal, Beli Aset Asuransi Jiwa IFG
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) merampungkan transaksi pembelian tanah dan bangunan milik PT Asuransi Jiwa IFG di Jalan Gajah Mada No. 112, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah. Langkah ini bertujuan untuk relokasi Kantor Cabang BTN di Tegal guna memenuhi kebutuhan perluasan dan optimalisasi layanan kepada nasabah.
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa pada Jumat, 3 Januari 2025, BTN mengungkapkan bahwa transaksi ini memiliki nilai sebesar Rp10,81 miliar berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 276/2024 yang ditandatangani pada 30 Desember 2024. Penyelesaian pembayaran dilakukan pada 31 Desember 2024.
Tanah yang dibeli memiliki luas 1.043 m², dengan bangunan seluas 525 m². Berdasarkan laporan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Firman Azis & Rekan, nilai pasar properti tersebut mencapai Rp11,32 miliar per 30 September 2024.
Terima Kasih Sudah Membaca Berita Premium di The Econopost! Konten yang Anda baca merupakan konten premium. Dukung kami dengan melakukan pembayaran melalui QRIS senilai Rp 5.000. Cukup scan QR code yang tersedia, dan terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. Best Regard |
Artinya, perusahaan membayar nilai transaksi 4,49% lebih rendah dari nilai pasar, transaksi ini dinyatakan wajar oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan.
BTN dan PT Asuransi Jiwa IFG merupakan perusahaan yang memiliki afiliasi melalui kendali pemerintah Indonesia. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (IFG), pemegang saham mayoritas PT Asuransi Jiwa IFG, sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah.
Dalam analisisnya, KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan menyebutkan bahwa transaksi ini tidak memengaruhi laporan laba rugi BTN, melainkan hanya mengalihkan kas senilai transaksi ke akun aset tetap. Transaksi ini diharapkan mendukung pengembangan layanan perbankan BTN di wilayah Tegal dengan fasilitas yang lebih representatif.
Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, menyatakan bahwa langkah relokasi ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kualitas layanan dan mendukung pertumbuhan bisnis perbankan di wilayah tersebut. “Pertimbangan dilakukan transaksi afiliasi ini adalah relokasi Kantor BTN Cabang Tegal untuk pemenuhan kebutuhan perluasan Kantor serta optimalisasi layanan kepada nasabah BTN sehingga dapat meningkatan pengembangan bisnis,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Direksi dan Dewan Komisaris BTN menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan maupun merupakan transaksi material sesuai dengan Peraturan OJK No. 17/2020. Mereka juga memastikan bahwa seluruh informasi material telah diungkapkan kepada publik secara transparan