Tata Cara Perdagangan Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka dari Bappebti
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik
Baca Lebih Lanjut