HeadlineIHSG

OJK Denda Pelanggaran Pasar Modal Rp2,23 Triliun, Kasus DSSA Terbesar

TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak atas pelanggaran pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal dan mencegah manipulasi perdagangan saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, dan penyamaran kepemilikan saham.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Selain denda berdasarkan hasil pemeriksaan kasus, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.

Pada periode yang sama, OJK mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak dan menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis.

Sementara itu, data per 1 Oktober 2026 menunjukkan terdapat 122 kasus dalam berbagai tahapan penanganan. Sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.

Penindakan terbaru dilakukan terhadap pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam ketiga perkara tersebut, OJK menjatuhkan denda utama dengan total Rp2,1 triliun. Rinciannya, Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN. Penindakan juga mencakup sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.

“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujar Hasan.

Penegakan hukum pidana

OJK menegaskan, sanksi administratif tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti cukup.

Pada 21 Oktober 2026, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di kantor OJK. Penyerahan tersebut turut dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga dalam penegakan hukum pasar modal.

OJK akan memperkuat koordinasi dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum terkait apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan.

Penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, dan pengungkapan jaringan pihak yang terlibat juga akan diperkuat untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

Hasan menegaskan, penindakan dilakukan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” kata Hasan.

OJK juga akan melanjutkan penguatan pengawasan melalui teknologi pemantauan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, serta peningkatan kapasitas investigasi. Upaya tersebut diharapkan membantu mendeteksi indikasi pelanggaran lebih dini dan meningkatkan efektivitas pemeriksaan.

Hasan menekankan, penegakan hukum tidak berhenti pada perkara yang telah ditangani. Pengawasan dan penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan dengan menjunjung kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan asas proporsionalitas.

Melalui langkah tersebut, OJK berupaya memperkuat perlindungan investor dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com