HeadlineIHSG

BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7% Mulai 19 Oktober 2026, Antisipasi Volatilitas Pasar

TheEconopost.com, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas bawah Auto Rejection (ARB) efek bersifat ekuitas menjadi asimetris sebesar 7%.

Kebijakan tersebut diberlakukan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

Penyesuaian ini efektif berlaku sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan pasar.

“Dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar, BEI dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) efek bersifat ekuitas menjadi asimetris sebesar 7%,” tulis Sekretaris Perusahaan BEI Elsierrra Putri Yosita dalam keterangan resmi, Minggu (19/10/2026).

BEI menyebut penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.

Adapun perubahan batas ARB tersebut adalah:

  • Rentang harga Rp11 – Rp200: ARA tetap 35%, ARB dari 15% menjadi 7%
  • Rentang harga >Rp200 – Rp5.000: ARA tetap 25%, ARB dari 15% menjadi 7%
  • Rentang harga >Rp5.000: ARA tetap 20%, ARB dari 15% menjadi 7%
  • Rentang harga Rp1 – Rp10 tetap Rp1 untuk ARA dan ARB

Peraturan Nomor II-A terbaru dapat diakses melalui situs resmi BEI.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com