OJK Denda Pihak Terkait Saham DSSA Rp 1,5 Triliun, BREN Rp 500 Miliar, dan CUAN Rp 100 Miliar
TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan pasar modal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penjatahan saham perdana PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK mengenakan denda Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran perdagangan saham DSSA. Sementara itu, denda terhadap pihak-pihak terkait penjatahan saham BREN mencapai Rp 500 miliar dan CUAN sebesar Rp 100 miliar.
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2024-2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.
Untuk mengusut dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA.
OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga terlibat dalam pelanggaran perdagangan saham tersebut.
Dalam pemeriksaan yang sama, OJK menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan itu, OJK menindaklanjuti dengan membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek terkait.
Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan kepada publik telah direncanakan sejak awal untuk diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
Pemeriksaan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui UUPPSK. OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian, serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum kedua emiten tersebut.
OJK juga memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham BREN dan CUAN.
Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan tindakan yang menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok pihak tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Selain menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA dan pelanggaran dalam pemesanan saham BREN serta CUAN, OJK mengungkap adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran tersebut.
OJK menyatakan pengenaan sanksi di pasar modal tidak hanya dilakukan terhadap ketiga emiten tersebut. Sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama penyelenggara pasar atau self-regulatory organization (SRO) terus melakukan penegakan hukum sebagai bagian dari reformasi pasar modal.
Dalam periode tersebut, sedikitnya 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, dan tindakan penegakan hukum oleh OJK.
