BEI Siapkan Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Rp 50, Bawa IHSG Cermin Pasar
TheEconopost.com, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batas minimum harga saham Rp 50 per saham yang berlaku di pasar reguler dan pasar tunai. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memperluas ruang perdagangan saham berharga rendah sekaligus memperbaiki pembentukan harga atau price discovery di pasar modal.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penghapusan batas minimum harga saham merupakan bagian dari upaya bursa memberikan akses likuiditas dan pembentukan harga yang lebih baik bagi investor.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50,” kata Jeffrey, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Jeffrey, BEI masih menghimpun masukan dari pelaku pasar sebelum menetapkan rincian perubahan ketentuan tersebut. Pada Rabu (19/8/2026), BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).
BEI juga melakukan diskusi dengan investor global. Masukan dari pelaku pasar tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan bentuk akhir kebijakan.
“Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” ujarnya.
Sebelumnya, riset Stockbit Group mengungkapkan rencana BEI untuk mengubah batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. Wacana tersebut memungkinkan saham yang saat ini berada pada harga Rp 50 untuk diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas.
Perubahan tersebut juga berpotensi memengaruhi mekanisme pembentukan harga saham berharga rendah. Dengan tersedianya ruang pergerakan harga di bawah Rp 50, transaksi saham tidak lagi terhenti ketika harga mencapai batas minimum tersebut.
Selain mengubah batas harga minimum, BEI juga tengah menyiapkan perubahan klasifikasi batas auto rejection. Berdasarkan riset Stockbit Group, untuk saham berharga Rp 1-Rp 10, batas auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA) akan menggunakan nilai nominal sebesar Rp 1, bukan persentase.
Untuk saham pada rentang Rp 11-Rp 200, ARB direncanakan sebesar 15% dan ARA 35%. Sementara untuk saham Rp 201-Rp 5.000, ARB dan ARA masing-masing 15% dan 25%. Adapun saham dengan harga di atas Rp 5.000 akan memiliki ARB 15% dan ARA 20%.
Ketentuan tersebut berbeda dari mekanisme yang berlaku saat ini. Dalam ketentuan yang ada, ARB ditetapkan 15% untuk seluruh rentang harga. Adapun ARA sebesar 35% berlaku untuk saham dengan harga Rp 50-Rp 200, 25% untuk Rp 201-Rp 5.000, dan 20% untuk saham di atas Rp 5.000.
BEI juga disebut berencana menyesuaikan sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian diperlukan agar kriteria tersebut selaras dengan perubahan batas minimum harga saham.
Dua kriteria yang diwacanakan dihapus adalah kriteria pertama, yakni saham dengan harga rata-rata kurang dari Rp 51 dan likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir. Selain itu, kriteria 11.2 terkait emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya tetapi harga sahamnya belum mencapai Rp 50 juga akan dihapus.
Perubahan tersebut menjadi relevan karena batas harga minimum Rp 50 selama ini berkaitan dengan mekanisme perdagangan saham berharga rendah dan kriteria pemantauan khusus.
Riset Stockbit Group memperkirakan perubahan mekanisme perdagangan juga dapat meningkatkan frekuensi dan nilai transaksi saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme call auction. Jika saham tersebut dapat diperdagangkan di pasar reguler dengan mekanisme continuous auction, frekuensi dan nilai transaksi diperkirakan dapat meningkat sekitar dua hingga tiga kali lipat.
Namun, Jeffrey menegaskan bahwa BEI belum menyampaikan rincian final perubahan ketentuan. Bursa masih perlu memastikan kesiapan sistem perdagangan pada Anggota Bursa sekaligus mempertimbangkan masukan dari pelaku pasar.
Perubahan batas minimum harga saham dan klasifikasi auto rejection tersebut direncanakan diuji coba bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. Adapun implementasi ditargetkan mulai 7 September 2026.
Dengan demikian, perubahan tersebut belum menjadi ketentuan yang berlaku saat ini. BEI masih berada pada tahap penyelarasan teknis dan konsultasi dengan pelaku pasar sebelum menetapkan aturan final.
| Donasi Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami, dukung kami dengan donasi sesuai keinginan. Tak ada paywall. Tak ada sponsor yang mengatur isi. Hanya Anda yang membuat kami tetap independen. Berapapun Donasi Anda, sangat berarti. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi eksklusif sesuai kebutuhan. |

