Transformasi Jasa Raharja: Membangun Sistem, Bukan Sekadar Lembaga Baru
Oleh: Diding S. Anwar
Direktur Utama Jasa Raharja 2008-2012/ Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi di Risk Governance Centre (RGC) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI).
TheEconopost.com, Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk menata kembali sistem perlindungan korban kecelakaan di Indonesia.
Perluasan cakupan perlindungan, termasuk terhadap korban kecelakaan tunggal, menandai pergeseran paradigma dari pendekatan yang berorientasi pada pembuktian kesalahan menuju sistem yang semakin menempatkan korban sebagai pusat perlindungan.
Namun, perubahan tersebut memunculkan pertanyaan baru: apakah transformasi itu harus diwujudkan melalui pembentukan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi (BPKT), atau justru dengan memperkuat Jasa Raharja yang telah menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial selama lebih dari enam dekade?
Pertanyaan tersebut layak menjadi ruang diskursus kebijakan publik. Namun, perdebatan mengenai bentuk kelembagaan seharusnya tidak mendahului pertanyaan yang lebih mendasar, yakni sistem perlindungan seperti apa yang hendak dihadirkan negara.
Tujuan utama reformasi bukan membangun institusi baru, melainkan memastikan masyarakat memperoleh perlindungan yang lebih cepat, adil, mudah diakses, akuntabel, dan berkelanjutan. Dalam perspektif konstitusi, bentuk kelembagaan hanyalah instrumen, sedangkan perlindungan masyarakat merupakan tujuan yang harus diwujudkan.
Perubahan yang dibawa UU No. 4 Tahun 2026 tidak semata-mata menyangkut mekanisme pembayaran santunan. Substansi yang lebih penting adalah perubahan cara pandang negara terhadap korban kecelakaan. Selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada siapa yang bersalah dan siapa yang bertanggung jawab.
Kini orientasi bergeser menjadi bagaimana korban memperoleh perlindungan secepat mungkin tanpa harus menunggu seluruh proses pembuktian hukum selesai. Pertanggungjawaban hukum tetap berjalan, tetapi hak korban atas perlindungan tidak semestinya tertunda. Inilah esensi pendekatan victim-oriented dan no-fault protection.
Meski demikian, pendekatan no-fault tidak identik dengan keluarnya Jasa Raharja dari rezim asuransi sosial. Social insurance, compulsory insurance, risk pooling, dan no-fault compensation merupakan konsep yang berbeda, tetapi dapat dirancang saling melengkapi.
Sistem perlindungan tetap dapat dibangun melalui kepesertaan wajib, penghimpunan risiko secara gotong royong, serta pemberian manfaat yang cepat kepada korban. Dengan demikian, perluasan perlindungan bukan berarti meninggalkan prinsip asuransi sosial, melainkan mengembangkannya agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Karena itu, gagasan pembentukan BPKT patut dihargai sebagai bagian dari pencarian model kelembagaan yang lebih baik. Namun, reformasi tidak selalu harus dimulai dengan membangun institusi baru. Negara telah memiliki Jasa Raharja yang didukung pengalaman lebih dari enam dekade, jaringan pelayanan nasional, sumber daya manusia, sistem teknologi, pengelolaan dana, serta kolaborasi dengan kepolisian, rumah sakit, Samsat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan.
Modal kelembagaan tersebut merupakan aset yang tidak kecil. Pertanyaan yang lebih relevan adalah bagaimana mentransformasikan mandat, fungsi, dan tata kelola Jasa Raharja agar mampu menjawab kebutuhan perlindungan yang terus berkembang.
Transformasi itu seharusnya ditempatkan dalam kerangka Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Indonesia telah memiliki Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang membentuk ekosistem perlindungan sosial.
Tantangannya bukan lagi menentukan siapa yang membayar, melainkan bagaimana berbagai skema tersebut bekerja secara terpadu melalui Coordination of Benefits. Perbedaan kewenangan antarlembaga tidak boleh menjadi beban korban. Yang harus bergerak adalah data dan sistem, bukan masyarakat yang berpindah dari satu institusi ke institusi lain untuk memperoleh haknya.
Pelayanan publik modern menuntut prinsip one victim, one registration, one medical journey. Korban cukup memperoleh pelayanan, sementara koordinasi antarlembaga dilakukan di belakang sistem melalui interoperabilitas data, pembagian peran yang jelas, dan mekanisme pembiayaan yang terintegrasi. Dengan demikian, negara benar-benar hadir pada saat masyarakat membutuhkan perlindungan, bukan sekadar setelah seluruh proses administrasi diselesaikan.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan tidak ada satu model yang dapat diadopsi secara utuh. Selandia Baru menonjol dengan sistem no-fault compensation, Jepang mempertahankan asuransi wajib yang dipadukan dengan perlindungan korban, Australia mengembangkan model hibrida, sedangkan Inggris tetap bertumpu pada liability insurance. Pelajaran pentingnya bukan memilih salah satu model secara ekstrem, melainkan merancang sistem yang sesuai dengan konstitusi, karakter hukum, kemampuan fiskal, dan kapasitas kelembagaan Indonesia.
Dalam konteks itu, transformasi Jasa Raharja seharusnya tidak berhenti pada fungsi sebagai pembayar santunan. Perannya perlu berkembang menjadi pelindung yang hadir sepanjang rantai perlindungan, mulai dari pencegahan, perlindungan awal, pengobatan, rehabilitasi, hingga pemulihan.

Ukuran keberhasilannya pun tidak hanya ditentukan oleh laba atau dividen, tetapi juga oleh luasnya cakupan perlindungan, kecepatan pelayanan, kualitas layanan, nilai manfaat publik, dan keberlanjutan keuangan yang menjamin hak korban pada masa depan.
Pada akhirnya, reformasi seharusnya dimulai dengan membangun arsitektur manfaat, cakupan perlindungan, pendanaan, penghimpunan risiko, koordinasi manfaat, dan tata kelola. Setelah desain sistem tersebut matang, barulah diputuskan bentuk kelembagaan yang paling tepat, apakah tetap sebagai Persero dengan mandat khusus, BUMN dengan penguatan fungsi pelayanan publik, atau menjadi badan hukum publik. Prinsipnya sederhana: System First—Institution Follows.
Karena itu, transformasi Jasa Raharja tidak perlu dimaknai sebagai keluarnya institusi ini dari ekosistem asuransi sosial. Sebaliknya, momentum pasca UU No. 4 Tahun 2026 justru membuka peluang agar Jasa Raharja mengambil peran yang lebih strategis dalam Sistem Perlindungan dan Jaminan Sosial Nasional.
Transformasi yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian nama atau bentuk organisasi, melainkan perubahan paradigma, penguatan mandat, integrasi sistem, dan tata kelola yang menempatkan korban sebagai pusat pelayanan. Reformasi tidak selalu berarti membangun yang baru.
Reformasi juga dapat berarti mentransformasikan institusi yang telah terbukti menjadi lebih kuat, lebih terintegrasi, dan lebih mampu menghadirkan negara bagi setiap korban kecelakaan
