Finance

Keluarga Wings Tambah Modal Perusahaan Sayap Bisnis Tebu dengan Djarum Rp4 T

TheEconopost.com, Sayap bisnis Wings Group, PT Mitrajaya Ekaprana (ME), pemegang 30 persen saham di PT Graha Gemilang Lestari, berencana meningkatkan kepemilikannya melalui pengambilan bagian atas saham baru yang akan diterbitkan perseroan. Rencana tersebut diumumkan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Graha Gemilang Lestari adalah sayap keluarga Wings Group dalam kongsi di raksasa perkebunan tebu bersama Djarum di Nusa Tenggara. Keduanya bergabung ke dalam pemegang konsensi PT Muria Sumba Manis. Graha Gemilang per 2020 memiliki 25% saham Maria Sumba Manis. Sedangkan Djarum menggunakan PT Hartono Plantation Indonesia dengan kepemilikan 75%.

BACA JUGA: Pemilik Wings Group dan Daftar Saham di Bursa Efek Indonesia

Dalam aksi kali ini, Graha Gemilang akan menerbitkan 4.406.272 saham baru bernilai Rp 1.000.000 per saham, dengan total nilai Rp 4,4 triliun. Seluruh saham tersebut akan diambil oleh Mitrajaya Ekaprana. Perseroan menjelaskan, aksi korporasi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja perseroan.

Mitrajaya Ekaprana berkedudukan di Jakarta Selatan, sementara Graha Gemilang Lestari berlokasi di Jakarta Timur. Informasi keuangan kedua entitas, termasuk neraca konsolidasi proforma ME setelah aksi korporasi, telah disiapkan secara internal.

Manajemen menyampaikan, Mitrajaya Ekaprana memiliki kapasitas pendanaan yang cukup untuk melaksanakan pengambilan saham baru ini. Keputusan tersebut telah disepakati oleh para pemegang saham, yaitu ME, FHK, dan HS, melalui keputusan sirkuler sesuai ketentuan UUPT dan anggaran dasar perseroan. Meski demikian, pengumuman bertanggal hari ini, Jumat 21, November 2025 tidak menjabarkan kepanjangan FHK dan HS.

Perseroan juga menegaskan bahwa seluruh karyawan akan tetap dipekerjakan tanpa perubahan pada syarat dan ketentuan ketenagakerjaan. Adapun perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, bila diperlukan, akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Pelaksanaan pengambilan saham baru ditargetkan selesai paling lambat akhir Desember 2025. Anggaran dasar perseroan akan disesuaikan, terutama terkait struktur modal.

Sejalan dengan Pasal 127 ayat (4) UUPT, kreditor diberikan waktu 14 hari kalender sejak pengumuman untuk menyampaikan keberatan secara tertulis. Jika tidak ada keberatan hingga batas waktu tersebut, kreditor dianggap menyetujui rencana ini.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com