Finance

Tara Bumi Artha Dinyatakan Pailit, Pengadilan Niaga Surabaya Jadwalkan Rapat Kreditor

TheEconopost.com, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan PT Tara Bumi Artha dalam kondisi pailit melalui Putusan Nomor 15/Pdt.P.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga Sby pada 14 Oktober 2025. Putusan ini diumumkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan permohonan pernyataan pailit yang diajukan pemohon dan menyatakan PT Tara Bumi Artha—beralamat di Ruko Daun Village, Kelurahan Gunungbahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur—pailit dengan segala akibat hukumnya.

Pengadilan juga menunjuk Betsji Siske Manoe, S.H., M.H., sebagai hakim pengawas, serta Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai kurator yang bertugas mengelola proses kepailitan. Biaya perkara sebesar Rp2.365.000 dibebankan kepada pemohon pailit, sementara biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan setelah proses berakhir.

Jadwal rapat kreditor Tara Bumi Artha

Berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas tertanggal 4 November 2025, sejumlah ketetapan lanjutan diterbitkan untuk mengatur tahapan proses kepailitan. Hakim pengawas menunjuk harian Bisnis Indonesia dan Kaltim Pos sebagai media publikasi resmi sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) jo pasal 113 UU Kepailitan.

Rapat Kreditor Pertama akan digelar pada Selasa, 18 November 2025, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno No. 16–18. Sementara itu, batas akhir pengajuan tagihan pajak dan tagihan kreditor ditetapkan pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 15.00 WIB di Balai Harta Peninggalan Surabaya, Jalan Jenderal S Parman No. 58, Sidoarjo.

Rapat pencocokan (verifikasi) piutang dijadwalkan pada Selasa, 16 Desember 2025, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kurator mengundang debitor, para kreditor, kantor pajak, dan pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri seluruh rapat yang telah dijadwalkan. Kreditor diminta mendaftarkan tagihan dengan melampirkan salinan bukti tagihan serta menunjukkan dokumen asli pada hari dan jam kerja di kantor kurator di Jalan Jenderal S Parman No. 58, Waru, Sidoarjo.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *