HeadlineIHSG

Tok! OJK Bekukan Usaha Leasing Grup Kresna (IDX: DEFI), Ini Nasib Sahamnya

Tempias.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menjatuhi sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Danasupra Erapacific Tbk. (IDX: DEFI). Pembekuan ini diberlakukan sejak 31 Desember 2021. 

Danasupra (IDX: DEFI) adalah anak usaha dalam Kresna Group. Pemegang saham perusahaan terdiri dari Kresna Asset Management S/A PT Kresna Graha Investama Tbk. (KREN) sebesar 14,8 persen, Asuransi Jiwa Kresna (23,58 persen), PT Intan Sakti Wiratama (20,92 persen), Jesivindo Juvatama (14,93 persen), dan masyarakat (25,77 persen)

Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan dalam suratnya No. S-411/NB.2/2021 bahwa DEFI sudah dijatuhi sanksi peringatan pertama hingga ketiga sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021. 

Suasana RUPS DEFI untuk kinerja tahun buku 2020./Istimewa

DEFI dikenai sanksi karena ekuitas yang masih tekor di bawah ketentuan. Berdasarkan aturan OJK, perusahaan pembiayaan seperti DEFI wajib punya ekuitas minimal sebesar Rp 100 miliar pada akhir 2019. Akan tetapi hingga November 2021, ekuitas perusahaan baru mencapai Rp 77,14 miliar.  

Ihsanuddin menyebutkan pemegang saham DEFI memang telah melaporkan melakukan penambahan modal secara akuntansi melalui transaksi jual beli saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) yang dilakukan oleh DEFI dengan PT Graha Kreasindo Prima melalui pasar negosiasi. Akan tetapi dalam telaah OJK, transaksi itu secara substansi tidak meningkatkan ekuitas perusahaan. 

 

BACA JUGA: 5 Hal Wajib Tahu dari IPO Semacom Integrated (IDX: SEMA)

 

“Hal ini dikarenakan transaksi tersebut merupakan transaksi tukar menukar saham yang tidak dilakukan dengan menggunakan nilai wajar saham dan melalui skema free of payment, sehingga perusahaan tidak memperoleh fresh money yang dapat digunakan untuk melakukan penyaluran pembiayaan,” katanya lebih lanjut. 

Atas dasar tidak terpenuhinya ketentuan OJK mengenai ekuitas minimal ini, Ihsanuddin menyebutkan DEFI dijatuhi sanksi lanjutan yakni pembekuan kegiatan usaha. 

“Apabila dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditandatanganinya Pembekuan Kegiatan Usaha ini PT Danasupra Erapacific Tbk belum melakukan penambahan modal disetor untuk memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018, maka sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (12) POJK 35/2018, PT Danasupra Erapacific Tbk akan dikenakan sanksi berupa Pencabutan Izin Usaha,” tegasnya. 

Seiring sanksi pembekuan kegiatan usaha, maka DEFI diwajibkan oleh OJK untuk menyampaikan keterbukaan sebagai emiten di pasar modal. Perusahaan juga dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan sampai dinyatakan memenuhi ketentuan dalam 6 bulan ke depan atau izin usahanya akan dicabut.

 

BACA JUGA: Right Issue Allo Bank (IDX: BBHI), Begini Jadwal dan Efek Dilusinya

 

“Dalam hal sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha masih berlaku dan PT Danasupra Erapacific Tbk tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha,” tulis Ihsan. 

Meski publikasi di we IDX baru dilakukan setelah pasar tutup, harga saham DEFI telah anjlok menyentuh auto rejection bawah (ARB) sejak perdagangan sesi I berjalan. Padahal dalam dua hari perdagangan sebelumnya saham DEFI terus mendaki bahkan sempat menyentuk Rp1.610 pada pembukaan sesi hari ini. 

 

Putra

Editor In Chief https://www.theeconopost.com/ Hubungi saya di redaksi@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com