SWF INA Jual Sub Holding Tol ke Uni Emirat Arab dan Belanda
Tempias.com, JAKARTA — Indonesia Investment Authority (INA), sovereign wealth fund (SWF) Indonesia yang dibentuk dengan Undang-Undang Cipta Kerja mengumumkan aksi korporasi lanjutan di ruas Tol Kanci – Pejagan dan Tol Pejagan – Pemalang.
Setelah mengumumkan akuisisi dua ruas tol sepanjang 92,5 kilometer dari PT Waskita Karya (persero) Tbk. (WSKT) dan anak usahanya Waskita Toll Road (WTR) pada September 2022 lalu, INA kemudian melanjutkan penjualan kepada investor dari Uni Emirat Arab dan Belanda.
BACA JUGA: Profil Marita Alisjahbana, Direktur Risiko SWF Indonesia dari CitiBank
Seperti diketahui, INA membeli dua ruas tol menggunakan entitas investasi PT Rafflesia Investasi Indonesia (RII) dan PT Abhinaya Investasi Indonesia (AII), Kedua perusahaan dalam laporan keuangan 2022 disebut memiliki saham di dua ruas tol ini masing masing 99,99 persen dan 0,01 persen. Kedua perusahaan berstastus sub holding jalan tol.
Dalam catatan atas laporan keuangan INA 2022 itu juga dijelaskan entitas Rafflesia ini sebagai instrumen investasi bernilai Rp5,91 triliun. Perusahaan ini menjadi entitas yang menimbulkan kerugian belum terealisasi sebesar Rp23,23 miliar pada 2022.
“Direksi PT Rafflesia Investasi Indonesia,…, dengan ini mengumumkan rencana pengambilalihan 3.109.360 saham perseroan,” tertulis dalam pengumuman aksi korporasi bertanggal 27 Juni 2023.
BACA JUGA: Profil Yozua Makes, Pengawas Independen SWF Indonesia
Disebutkan, pembeli saham Rafflesia Investasi Indonesia adalah Platinum Compasss B 2018 RSC. Perusahaan ini dalam pengumuman komisi Eropa pada 2020 lalu dimiliki oleh Abu Dhabi Investment Authority (ADIA), Ontario Teachers’ Pension Plan Board Kanada, dan Equis Development Holdings LLC.
“Platinum Compass B 2018 RSC Limited [adalah] sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan kerangka hukum Abu Dhabi Global Market.
Selanjutnya pemegang saham di holding tol ini adalah Kurito Investments Holding B.V., perusaahaan investasi yang didirikan dengan badan hukum Belanda.
“Rencana pengambilalihan akan tunduk pada undang undang yang diperlukan,” tertulis dalam pengumuman.
Putra, O. Permana