Finance

Susul Sritex, Kabana Textile Industries Pailit

TheEconopost.com, PT Kabana Textile Industries ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Penetapan ini disampaikan berdasarkan putusan nomor 1/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Smg pada 3 Maret 2025.

Penetapan ini memperpanjang deretan perusahaan tekstile pailit. Sebelumnya, kabar pailit juga menimpa raksasa tekstil terintegrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL)

Pemohon pailit Kaban Textile adalah Palm Semesta Engineering, distributor untuk peralatan elektronik dan sitem otomatisasi dari Fuji, Jepang.

Dalam pengumuman bertanggal hari ini, Jumat, 7 Maret 2025, pengadilan menunjuk Pesta Partogi H. Sitorus sebagai hakim pengawas kepailitan ini. Sedangkan kurator yang ditetapkan adalah Bambang Muntaha.

“Menyatakan termohohon, PT Kabana textile Industries beralamat di … Kab. Pekalongan Jawa Tengah, pailit dengan segala akibat hukumnya,” tertulis dalam pengumuman.

Untuk diketahui, Kabana Textile Industries merupakan produsen pemintal benang. Perusahaan ini waktu didirikan dengan nama PT Pisma Putra Textile, bagian dari Pisma Group. Pada puncak produksi, kapasitas perseroan mengoperasikan 103.600 mata pintal. Perubahan nama menjadi Kabana dilakukan sejak 21 Januari 2021 lalu.

Selanjutnya dalam rapat kurator dan hakim pengawas, dtetapkan rapat kreditur pertama akan dilaksanakan pada 13 Maret 2025. Batas akhir pengajuan tagihan juga ditetapkan 27 Maret 2025. Selanjutnya rapat pra pencocokan dilakukan pada 14 April 2025. Sedangkan pencocokan dilakukan pada 24 April 2025.

Pengajuan tagihan dilakukan di sekretariat di Jalan Kimar I No. 236, Kel. Pandean Lamper, Semarang.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *