HeadlineKamus Bursa

Strategi Investasi di Sesi Pre-Opening dan Pre-Closing (Non-Cancellation Period) BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan kebijakan Non-Cancellation Period pada sesi pre-opening dan pre-closing. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang lebih adil dan transparan, terutama bagi para investor yang aktif melakukan transaksi pada waktu-waktu tersebut.

Apa itu Periode Non-Cancellation?

Periode Non-Cancellation adalah waktu khusus di menit-menit terakhir pada sesi pre-opening dan pre-closing, di mana pelaku pasar tidak diperkenankan membatalkan (cancel) atau mengubah (amend) pesanan (order) yang sudah dimasukkan. Namun, investor tetap dapat memasukkan pesanan baru selama periode ini berlangsung.

Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, kebijakan ini dirancang untuk mencegah pembentukan harga yang tidak wajar akibat aktivitas pembatalan pesanan yang kerap terjadi di detik-detik terakhir.

“Adapun pertimbangan penerapan periode non-cancellation ini adalah hasil tinjauan data perdagangan yang menunjukkan terdapat tren peningkatan aktivitas pembatalan pada menit-menit terakhir di sesi pre-opening dan pre-closing, sehingga berpotensi terjadinya pembentukan Harga yang tidak wajar pada sesi-sesi tersebut,” jelas Irvan, Rabu, 4 Desember 2024.

Manfaat bagi Investor

Kebijakan ini memiliki beberapa manfaat penting bagi para investor:

  1. Meningkatkan Validitas Pesanan
    Pesanan yang masuk pada sesi pre-opening dan pre-closing dianggap lebih valid karena tidak ada aktivitas pembatalan yang bisa mengganggu stabilitas pasar.
  2. Menumbuhkan Kepercayaan Investor
    Dengan harga yang lebih wajar, investor merasa lebih yakin untuk bertransaksi, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
  3. Melindungi Prinsip Keadilan di Pasar
    Periode Non-Cancellation memastikan bahwa semua pelaku pasar bermain dengan aturan yang sama, tanpa manipulasi harga melalui pembatalan pesanan di menit-menit terakhir.

Bagaimana Cara Investor Menyesuaikan Diri?

Untuk beradaptasi dengan kebijakan ini, investor disarankan untuk merencanakan pesanan mereka dengan lebih matang sebelum memasukkannya pada sesi pre-opening atau pre-closing. Pemahaman tentang pergerakan harga dan strategi pasar juga menjadi kunci agar dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

Dengan diterapkannya Non-Cancellation Period, BEI berharap pasar modal Indonesia semakin terpercaya dan mampu menarik lebih banyak partisipasi dari para investor, baik lokal maupun global.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com