FinanceHeadline

Skandal SPK Fiktif di Kemenperin: Skema Ponzi dan Laporan ke Penegak Hukum

TheEconopost.com, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak akan membayar dana yang terkait dengan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LHS. Keputusan ini mencakup dana yang telah diberikan vendor kepada LHS maupun yang digunakan untuk kegiatan berbasis SPK fiktif.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan ada dua alasan utama di balik keputusan tersebut. Pertama, dana yang digunakan berasal dari SPK yang tidak sah. Kedua, vendor dianggap lalai dalam memverifikasi keabsahan SPK yang diterbitkan oleh LHS, sehingga mengalami kerugian.

“Apabila Kemenperin melakukan pembayaran dana yang keluar berdasarkan SPK fiktif dengan menggunakan anggaran tahun 2025, artinya anggaran tersebut tidak dipakai sesuai peruntukkannya, tapi malah untuk membayar vendor-vendor tersebut. Hal tersebut bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan berindikasi pidana korupsi. Kami tidak mau melanggar hukum dan melakukan korupsi demi membayar vendor-vendor tersebut. Kami antikorupsi..!” ujar Febri dalam pernyataan tertulis, Senin, 10 Februari 2025.

Febri menambahkan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak-pihak tertentu yang meminta pembayaran dana tersebut. Menurutnya, Menperin justru yang pertama kali memerintahkan untuk mengungkap dugaan praktik SPK fiktif ini pada 6 Mei 2024.

Skema Ponzi dan Laporan Baru ke Penegak Hukum

Kemenperin menemukan bahwa LHS, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kemenperin, menerbitkan SPK fiktif dengan pola seperti skema Ponzi. Febri mengungkapkan, LHS menerbitkan SPK baru untuk menutupi atau membayar SPK sebelumnya yang juga fiktif.

Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK pada 15 Februari 2024, LHS masih menerbitkan 21 SPK fiktif dalam periode 18 Februari – 15 Maret 2024, dengan total nilai lebih dari Rp4,325 miliar. Atas tindakan ini, Kemenperin memberhentikan LHS dengan tidak hormat pada 7 Agustus 2024.

Saat ini, LHS telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus buronan oleh aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Kemenperin juga berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak berwenang pada 11 Februari 2025.

Kemenperin mengklaim memiliki bukti kuat bahwa beberapa vendor menyerahkan dana kepada LHS sebagai biaya operasional kegiatan yang berbasis SPK fiktif. Febri menegaskan bahwa pemberian dana tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan patut diduga sebagai bentuk penyuapan terhadap PPK Kemenperin.

Kemenperin telah berupaya mempertemukan vendor dengan LHS, namun yang bersangkutan sulit dihubungi. Di sisi lain, LHS menggugat beberapa pejabat Kemenperin dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat yang berdampak pada hilangnya hak pensiunnya.

Sementara itu, istri LHS yang juga berstatus ASN di Kemenperin telah dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, dan saat ini masih dipertimbangkan sanksi tambahan.

Dengan langkah ini, Kemenperin menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan kementerian.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com