Finance

Selamat Tinggal TV Analog, Kominfo Pastikan TV Digital Efektif 2 November

Tempias.com, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan peralihan TV analog menjadi TV Digital akan berlaku efektif pada 2 November 2022 mendatang. Karena itu setiap masyarakat diminta untuk segera melakukan penyesuaian.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Philip Gobang mengatakan penegasan penghentian TV Analog telah disampaikan Presiden Joko Widodo pada hari siaran nasional ke-89 di Bandung beberapa waktu lalu. Menurut Philip penghentian siaran analog tidak hanya menyangkut perubahan dari aspek teknologi penyiaran, tetapi juga menyangkut cara pandang, sikap, dan perilaku agar lebih adaptif.

“Seluruh stakeholder penyiaran harus gesit menyiasati zaman dengan segera mengubah kultur, mengubah moda bisnis, memanfaatkan peluang digitalisasi untuk melahirkan konten-konten yang inovatif dan edukatif,” ujar Philip di acara bertajuk Selamat Tinggal TV Analog di Gelora Bung Karno, Sabtu 29 Oktober 2022.

.Lebih jauh Philip mengatakan, penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off sudah dimulai 30 April 2022. Sedangkan pelaksanaan ASO dipastikan terlaksana setelah infrastruktur dan bantuan Set Top Box (STB) untuk Rumah Tangga Miskin (RTM) terdistribusi merata. Saat ini persiapan migrasi siaran televisi analog ke digital dilakukan di 112 Wilayah Layanan yang meliputi 341 daerah administratif kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Menurut Philip, pada 90 Wilayah Layanan sudah disiapkan infrastruktur multipleksing, sehingga masyarakat setempat sudah bisa beralih ke siaran televisi digital. Sedangkan lembaga penyiaran yang sudah melakukan migrasi ke siaran digital atau simulcast yaitu 556 dari 693 pemegang izin siaran analog.

Sementara itu, untuk 22 Wilayah Layanan yang belum mendapat siaran digital, saat ini sedang dilakukan pembangunan multipleksing oleh LPP TVRI. Program ini dibiayai APBN dan diharapkan selesai tepat waktu.

Selain itu telah terdapat 45 produsen perangkat set top box dalam negeri yang memproduksi 70 tipe set top box untuk memenuhi kebutuhan STB masyarakat. Menurut Philip Hingga saat ini ASO telah dilakukan di 18 Wilayah Layanan yang mencakup 40 Kabupaten Kota, sehingga masih akan dilakukan ASO di 94 Wilayah Layanan.

“ASO tidak akan mundur dan disiapkan langkah akselerasi penyaluran STB baik subsidi maupun mandiri,” ujar Philip.

Philip mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja pasal 60A, ASO sudah ditargetkan harus diakhiri 2 November 2022. Waktu yang tersisa akan diintensifkan untuk sosialisasi secara lebih masif kepada masyarakat. Ia berharap masyarakat yang belum beralih menggunakan set box agar segera melakukan perubahan.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com