HeadlineIHSG

Resmi IPO, Indo Oil Perkasa (IDX: OILS) Jadi Perusahaan Minyak Kelapa Pertama di Bursa

Tempias.com, JAKARTA- PT Indo Oil Perkasa (IDX: OILS) hari ini, Senin 6 September 2021 resmi melantai di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan yang bergerak di bidang minyak kelapa dan korpra ini selanjutnya akan memulai debut di pasar modal Indonesia.

Direktur Utama OILS, Johan Widakdo Liem mengatakan perusahaan sangat menyambut baik pelaksanaan IPO yang akan berlangsung tersebut. Apalagi OILS juga telah ditetapkan sebagai efek syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep 41/D.04/2021.

Menurut Johan, dengan listing di Bursa, OILS akan melebarkan sayap bisnis untuk meningkatkan produktivitas dan laba usaha. Listing menjadi langkah baru bagi OILS sebagai perusahaan pengolah kopra dan minyak kelapa pertama di Indonesia.

“Kami berharap dengan dana IPO ini kami dapat meningkatkan kapasitas produksi, meningkatkan penjualan dan revenue serta memberikan dividen dan kontribusi terbaik untuk seluruh pemegang saham dan stakeholders,” ujar Johan dalam peluncuran IPO OILS di Bursa, Senin, 6 September 2021.

 

BACA JUGA: IPO Indo Oil Perkasa (IDX: OILS), OJK Tetapkan sebagai Efek Syariah

 

Selama masa penawaran, OILS mendapat respon positif dari publik. OILS mencatatkan oversubscribe permintaan hingga 28 kali porsi pooling. Dalam IPO, OILS menawarkan sebanyak 150 juta saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 270 per lembar saham. Selain menerbitkan saham,

OILS juga akan menerbitkan 37,5 juta Waran Seri I yang menyertai saham baru atau sebanyak 12,34 persen. Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada tanggal penjatahan.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil IPO setelah dikurangi biaya emisi seluruhnya akan digunakan oleh perseroan untuk modal kerja perseroan yaitu pembelian bahan baku produksi. Sedangkan dana yang diperoleh perseroan dari pelaksanaan Waran Seri I jika dilaksanakan oleh pemegang waran juga akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja yaitu pembelian bahan baku produksi.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com