PT Daya Guna Lancar di Jababeka Dijatuhi Pailit oleh PN Jakarta Pusat
Tempias.com, JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PT Daya Guna Lancar yang berkedudukan di Jababeka, Cikarang dinyatakan pailit.
Daya Guna Lancar adalah perusahaan dengan bidang usaha perdagangan peralatan. Daya guna lancar merupakan authorized distributor dari peralatan perkakas Desoutters, Fuji, hingga Chicago Pneumatic hingga kawat las Superon.
“Menunjuk Heru Hanindyo, Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada pengadilan Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas,” tulis Tim Kurator Kepailitan Daya Guna menyalin putusan pengadilan pada Senin, 18 April 2022.
BACA JUGA: Pinjol Optima Dilikuidasi, Kreditur Punya Waktu 60 Hari
Tim Kurator menyebutkan pailit atas PT Daya Guna Lancar dijatuhkan pada 23 Maret 2022 melalui putusan No. 03/Pdt.Sus – Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pemohon pailit atas perkara ini adalah Roywen Fanggrea.
Dalam pengumuman yang sama disebutkan kurator dalam perkara pailit ini adalah Jekrinius H. Sirait dan Polda Simbolon.
Hakim pengawas sendiri pada 14 April 2022 menetapkan rapat kreditur pertama perkara pailit Daya Guna Lancar dilakukan pada Senin, 25 April 2022 di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB.
“Batas akhir pengajuan tagihan kepada bagi pada kreditor dan kantor pajak pada Senin, tanggal 30 Mei 2022 sampai pukul 16.00 WIB pada Kantor Law Fifm Jekrinius & Co di Karinda Building,” tulis kurator dalam pengumumannya. (Ira Guslina)
