Pinjol Optima Dilikuidasi, Kreditur Punya Waktu 60 Hari
Tempias.com, JAKARTA – Pemegang saham perusahaan keuangan berbasis teknologi PT Evian Teknologi Indonesia atau lebih dikenal dengan pinjol Optima mengumumkan telah memilih likuidasi dan pembubaran perusahaan.
Keputusan pembubaran badan hukum pinjol Optima ini dituangkan dalam akta risalah RUPS Luar Biasa No. 15 yang dilakukan tanggal 13 April 2022 di hadapan notaris Stefannie Hartanto.
“Para pemegang saham telah memutuskan pembubaran PT Evian Teknologi Indonesia terhitung sejak tanggal 13 April 2022,” tulis perusahaan dalam pengumuman pembubaran dan likuidasi yang dilakukan hari ini, Senin, 18 April 2022.
Disebutkan, seiring likuidasi Optima ini, pemegang saham menunjuk Budi Hariansjah Gouw dan Simon Sinaga sebagai likuidator perusahaan.
“Kepada para pihak yang mempunyai tagihan kepada perseroan harap segera menyampaikan dan mendaftarkan tagihan-tagihannya kepada likuidator,” tertulis lebih lanjut.
Periode penagihan adalah 60 hari ke depan sejak hari ini. Penagihan ditujukan kepada PT Evian Teknologi Indonesia di Springhill Office Tower Lt 12 Unit A & B, Pademangan Timur, Jakarta Utara. Likuidator mencantumkan nomor 081286343886 sebagai nomor yang dapat dihubungi untuk mengajukan tagihan.
Optima sendiri dicabut izinnya sebagai pinjol oleh OJK. Tanda daftar perusahaan diumumkan tidak lagi berlaku pada September 2021 lalu.
Saat itu, OJK tidak saja mencabut tanda daftar pinjol Optima, namun terdapat empat perusahaan lain yakni PT Satrio Jaya Persada, PT Teknologi Indonesia Sentosa, PT PAM Finansial Teknologi, dan PT Coco Digital Technology.
“[Pencabutan tanda daftar] dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” tulis OJK dalam pengumumannya. (Ahmad Ridwan)