OJK Geledah Kantor Mirae (Kode Broker: YP), Usut Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Semu Saham BEBS
TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal terkait saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, penggeledahan dilakukan Tim Penyidik OJK dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material dalam proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).
“Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik OJK dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut dia, perkara tersebut diduga terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.
Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Transaksi tersebut berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler melonjak signifikan hingga sekitar 7.150 persen dalam kurun waktu tertentu.
Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi pada periode 2020 hingga 2022. Penyidik menduga perkara tersebut melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Dalam proses penanganan perkara, Penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak terkait lainnya.
Ismail menegaskan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Sementara itu, pernyataan tertulis dari Mirae menyebut penggeledahan sebagai kunjungan klarifikasi dari OJK dan Bareskrim Polri. Perusahaan akan mengikuti proses seperti hukum yang berlaku.
“Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim & OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi. Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan,” tulis perusahaan dalam pernyataan tertulisnya.
Disebutkan, perusahaan menghormati dan akan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang
berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan.
“Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak,” jelas perusahaan.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami maka tunjukkan dukung itu dengan membeli berita ini dengan harga sesuai keinginan Anda. Cukup scan QR code yang tersedia lalu bayar sesuai keinginan. Terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. |

