Finance

Penjelasan OJK Soal Nasib Regulasi Co-Payment Asuransi Kesehatan

TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI bersama OJK pada 30 Juni 2025.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan POJK tersebut akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi industri asuransi kesehatan. Aturan ini juga akan mencakup pengaturan yang lebih menyeluruh dibanding ketentuan sebelumnya.

“Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan,” ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Juli 2205.

OJK menunda pemberlakuan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang sedianya efektif per 1 Januari 2026. Ketentuan dalam SEOJK 7/2025 akan dimasukkan dalam POJK baru yang tengah disiapkan.

Menurut Ismail, aturan yang disusun tidak hanya melindungi masyarakat sebagai pemegang polis dan tertanggung, tetapi juga mengatur peran perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan. Tujuannya agar ekosistem asuransi kesehatan tumbuh secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak. Konsultasi dengan Komisi XI DPR-RI akan menjadi bagian dari proses penyusunan POJK tersebut

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com