Pidana Perbankan Bankaltimtara, OJK Rampungkan Penyidikan
TheEconopost.com, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Utara merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan jajaran pimpinan PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara dan Kantor Cabang Tanjung Selor, serta sejumlah debitur.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses pengawasan otoritas, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan, sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.
“Dalam proses penyidikan, OJK menemukan pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak tersebut diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan bank dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur,” ulas Ismail dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Desember 2025.
Atas temuan tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Secara paralel, Polda Kalimantan Utara juga menangani perkara yang sama dengan menggunakan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Karena perkara tipikor mengutamakan pengembalian kerugian negara, penyidikan yang dilakukan OJK sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum korupsi oleh Polda Kalimantan Utara.
OJK menegaskan bahwa kolaborasi erat dengan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah, menjadi elemen penting dalam menjaga integritas industri jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat maupun keuangan negara. OJK juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung upaya penegakan hukum guna memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga
