Penjelasan OJK Soal BTN (BBTN) Akuisisi Bank Syariah Lain
Rencana akuisisi oleh PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. (BBTN) atas bank syariah lain saat ini masih dalam tahap evaluasi internal dan belum diajukan secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini disampaikan oleh Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, yang menekankan bahwa hingga kini, proses tersebut masih berada di ranah internal perusahaan dan belum masuk dalam prosedur formal di OJK.
“Sampai dengan saat ini progress aksi korporasi BTN ke bank syariah lain masih berada pada ranah evaluasi internal dan belum disampaikan secara formal kepada OJK,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, Kamis, 14 November 2024.
Ia menambahkan, rencana akuisisi ini sepenuhnya merupakan keputusan strategis dan kewenangan pemegang saham kedua belah pihak. Dengan demikian, proses dan arah keputusan akan ditentukan oleh pemegang saham BTN maupun bank syariah yang terlibat dalam rencana tersebut.
Meski demikian, Dian menjelaskan bahwa OJK sebagai regulator sektor perbankan di Indonesia tetap akan memberikan dukungan kepada setiap aksi korporasi yang selaras dengan tujuan utama regulator, yaitu memperkuat industri perbankan syariah di Indonesia.
“OJK akan selalu mendorong suatu aksi korporasi apabila pada akhirnya akan turut mendukung upaya konsolidasi industri perbankan syariah,” jelasnya.
Menurutnya, konsolidasi dalam perbankan syariah sangat dibutuhkan untuk menciptakan bank-bank syariah yang lebih kuat dan efisien. Dukungan ini sejalan dengan visi OJK dalam membangun industri perbankan syariah yang berdaya saing dan memiliki kapasitas lebih besar untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Seperti diketahui, BTN menjadi satu dari dua perusahaan yang diwajibkan spint off bisnis syariahnya berdasarkan POJK 12/2023. Dalam aturan itu OJK mewajibkan UUS yang telah memiliki nilat aset mencapai 50% dari total nilai aset induknya atau paling sedikit mencapai Rp50 triliun. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lama dua tahun setelah memenuhi ketentuan jumlah aset.
Konsolidasi perbankan syariah disebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi bank-bank syariah di Indonesia. Dengan penggabungan atau akuisisi, bank syariah yang terlibat diharapkan dapat meningkatkan modal, efisiensi, serta memperluas jangkauan layanan ke seluruh lapisan masyarakat.
OJK berharap jika aksi korporasi ini terealisasi, dampaknya dapat memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, serta mendorong inovasi di sektor perbankan syariah.
