Pengadilan Pailitkan PT Gading Cempaka Graha
Tempias.com, JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan putusan PT Gading Cempaka Graha dalam pailit.
Keputusan mempailitkan Gading Cempaka Graha ini tertuang dalam putusan No. 378/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst bertanggal 24 Mei 2022.
“Menyatakan debitor PT Gading Cempaka Graha, pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis pengumuman kurator bertanggal hari ini, Jumat, 10 Juni 2022.
Pengadilan juga menetapkan Duta Baskara sebagai hakim pengawas. Sedangkan para kurator yang ditunjuk adalah Muhammad Arsyad, A. Syafrullah Alamsyah dan Muhammad Fadhil Putra Rusli.
Dalam pengumuman yang sama, tim kurator menyebutkan rapat pertama kepailitan Gading Cempaka Graha akan dilakukan pada 21 Juni 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim menjadwalkan rapat kreditor pertama dapat dilakukan pada pukul 09.00 WIB.
Sedangkan batas akhir pengajuan tagihan kreditur termasuk tagihan pajak ditetapkan pada Juli 2022. Tagihan diajukan ke sekretariat Tim Kurator yakni Centennial Tower Level 29, Unit D-F, di Karet Semanggi, Jakarta Selatan.
Rapat verifikasi atau pencocokan piutang dijadwalkan pada 26 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Untuk itu, kami mengundang debitor dan para kreditor, kantor pajak serta pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat rapat kreditor sebagaimana agenda tersebut,” tulis tim kurator lebih lanjut.
Sementara dalam laman Linkedin nya, Gading Cempaka Graha menyebutkan bergerak dalam bidang kelapa sawit. Perusahaan beroperasi di Sumatera Selatan. Gading Cempaka Graha juga menyebutkan entitas ini berdiri sejak 2014.
Dalam sejumlah catatan media, sebelumnya Gading Cempaka Graha sudah diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 2015. Saat itu perusahaan disebutkan memiliki utang jatuh tempo kepada PT Hanampi Sejahtera Kahuripan dan PT Sumber Agrindo Sejahtera senilai Rp 3 miliar. Ketiga perusahaan bergerak dalam bidang penjualan pupuk.