PDF Aturan Devisa Hasil Ekspor Terbaru, Berlaku 1 Maret 2025
TheEconopost.com, Pemerintah Indonesia resmi mengubah aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi ini merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 dengan tujuan meningkatkan ketahanan ekonomi dan optimalisasi pemanfaatan devisa dalam sistem keuangan nasional.
Dikutip pada Selasa, 25 Februari 2025, salah satu perubahan utama dalam PP terbaru ini adalah penyesuaian ketentuan penempatan DHE. Eksportir sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, serta sektor perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100% DHE mereka dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal 12 bulan.
Sementara itu, eksportir minyak dan gas bumi hanya diwajibkan menempatkan 30% DHE mereka dengan durasi minimal 3 bulan.
| Bayar Sesuai Keinginan Terima Kasih Sudah Membaca Berita Istimewa di The Econopost! Konten yang Anda baca merupakan konten premium. Apresiasi kami dengan melakukan pembayaran melalui QRIS sesuai keinginan Anda. ![]() Cukup scan QR code yang tersedia, dan terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. Best Regard |
PP 8/2025 juga mengatur bahwa DHE yang telah ditempatkan dalam rekening khusus hanya dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu, seperti pembayaran bea keluar, pajak, pinjaman, dividen, serta pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing. Instrumen penempatan DHE mencakup rekening di bank devisa, instrumen perbankan, serta surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini akan dilakukan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Eksportir yang tidak memenuhi kewajiban penempatan DHE sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor.
Regulasi baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat stabilitas ekonomi nasional dengan memastikan devisa hasil ekspor tetap berkontribusi pada sistem keuangan dalam negeri.

