HeadlineIHSGSaham IPO

OJK Tetapkan Saham DEPO Masuk Efek Syariah

Tempias.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan calon emiten yang akan melantai di bursa Cat PTurkarda Depo Bangunan Tbk (IDX: DEPO) sebagai Efek Syariah.

“Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Daftar Efek Syariah,” tulis OJK dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip Selasa, 23 November 2021.

DEPO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang consumer clyclicals pada bidang usaha supermarket dan retail bahan bangunan. Perseroan didirikan pada 1996 dan terus mengembangkan gerai Depo Bangunan di seluruh Indonesia.

DEPO memiliki 9 gerai Depo Bangunan yang berlokasi di Jakarta, Serpong, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali dan Lampung. Dengan pengunjung up to 3.000 pada weekend, dan up to 1.000 pada weekdays untuk masing-masing gerai. Perseroan menjual lebih dari 49.000 produk, 90.000 SKU dengan 1.500 merek berbeda baik yang lokal maupun impor dari mancanegara.

Dalam pelaksanaan IPO, DEPO akan melepas 1,02 miliar saham atau setara 15,08 persen. Harga pelaksanaan IPO adalah Rp 482. Rencananya masa penjatahan 23 November dan akan melantai di Bursa Efek Indonesia pada 25 Novemberr 2021.

Untuk pelaksana emisi atau underwriter adallah Mirae Aset Sekuritas Indonesia (YP) yang juga merangkap sebagai penjamin emisi efek. (Ahmad Ridwan)

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *