OJK Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Rekening Dormant, Bagi Nasabah dalam 3 Kasta
TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor Perbankan.” Aturan ini menjadi landasan baru bagi industri perbankan dalam memastikan pengelolaan rekening nasabah berjalan lebih transparan, terstandar, dan terlindungi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya penerapan tata kelola yang baik dalam pengelolaan rekening. “Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian dalam pernyataan resminya, Rabu, 19 November 2025.
Dian menjelaskan, melalui aturan baru ini, bank diwajibkan memiliki kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengawasan yang memadai dalam pengelolaan rekening. Bank juga harus memastikan kemudahan bagi nasabah dalam mengaktifkan maupun menutup rekening, baik melalui kantor fisik maupun kanal digital.
OJK menegaskan bahwa penerbitan POJK tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional. Standarisasi pengelolaan rekening diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarlembaga, memberikan kepastian hak dan kewajiban nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan.
Pengelompokan Rekening di Bank
Dalam aturan tersebut, bank diminta membagi status rekening nasabah ke dalam tiga kategori.
- Rekening aktif, yakni rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
- Rekening tidak aktif, yakni rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari.
- Rekening dormant, yakni rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.
Bank wajib menampilkan status rekening tersebut melalui kanal digital maupun fisik sebagai bentuk informasi yang transparan kepada nasabah. Aturan ini juga menegaskan keseimbangan hak dan kewajiban antara bank dan nasabah. Nasabah diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta menjaga hubungan baik dengan bank.
POJK 24/2025 mengatur sejumlah kewajiban baru bagi bank, seperti pertama, memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening, termasuk kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta ketentuan biaya administrasi dan bunga. Kedua, memiliki sistem yang mampu melakukan flagging rekening, serta menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
Sedangkan yang ketiga, Melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah, termasuk menerapkan prinsip pelindungan konsumen, standar APU–PPT–PPPSPM, strategi anti-fraud, serta manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening—terutama untuk rekening tidak aktif dan dormant.
